Bisnis.com, BATAM – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi membuka Kantor Perwakilan Wilayah di Kepulauan Riau.
Selain meningkatkan pelayanan perpajakan bagi Wajib Pajak (WP), Kantor Perwakilan Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepulauan Riau (Kepri) juga dimaksudkan untuk meningkatkan pengawasan kewajiban perpajakan WP di wilayah tersebut.
“Meningkatnya pelayanan kepada WP adalah salah satu harapan utama yang hendak dicapai oleh Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan saat meresmikan Kanwil DJP Kepri, Senin (01/10).
Peresmian ini ditandai dengan pelantikan pejabat baru di wilayah Kepri sehingga setelah diresmikan, Kanwil DJP Kepri dapat langsung beroperasi per 1 Oktober 2018. DJP memerintahkan Kepala Kanwil DJP Kepri yang baru untuk segera melakukan koordinasi dengan para pejabat pemerintah provinsi itu.
Kanwil DJP Kepri akan membawahi 6 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan 3 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), yakni KPP Madya Batam, KPP Pratama Batam Utara, KPP Pratama Batam Selatan, KPP Pratama Bintan, KPP Tanjung Balai Karimun, KPP Pratama Tanjungpinang, KP2KP Ranai, KP2KP Tanjung Batu, serta KP2KP Dabo Singkep.
Tahun ini, DJP mengemban tanggung jawab untuk mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp1.423,9 triliun, termasuk PPh Migas. Terus meningkatnya tantangan penerimaan pajak mendorong DJP untuk meningkatkan tertib administrasi, pelayanan, pengawasan, dan penerimaan negara dari sektor pajak, serta meningkatkan kinerja organisasi.
Sebelumnya, Kanwil DJP Kepri tergabung di dalam Kanwil DJP Riau dan Kepri yang membawahi semua KPP di Riau daratan maupun Kepri.
Kepri dinilai memiliki karakteristik kegiatan ekonomi yang unik dan berbeda dibandingkan dengan wilayah lain di Indonesia. Kondisi geografis wilayah yang unik memiliki banyak pulau dan berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia.