Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Kepri Minta Kewenangan Kelola Perairan 12 mil Laut

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menempuh jalur non Litigasi untuk memperjuangkan kewenangannya mengelola sejumlah kegiatan bisnis di wilayah laut hingga 12 mill dari garis pantai.
Ilustrasi/ANTARA-Ampelsa
Ilustrasi/ANTARA-Ampelsa

Bisnis.com, BATAM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menempuh jalur non Litigasi untuk memperjuangkan kewenangannya mengelola sejumlah kegiatan bisnis di wilayah laut hingga 12 mill dari garis pantai.

Proses non litigasi ini akan mulai dilakukan September mendatang di Kementerian Hukum dan HAM. Sejumlah pihak yang akan terlibat dalam proses ini adalah Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementeiran Dalam Negeri dan pemerintah Provinsi Kepri.

“Proses ini akan selesai dalam 12 hari setelah sidang dimulai. Keputusannya akan final, apakah kewenangan 12 mill ini akan jadi kewenangan Provinsi Kepri atau tidak,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kepri Jamhur Ismail.

Berpedoman pada pasal 27 UU Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Pemprov Kepri menilai kewenangan pengelolaan wilayah laut hingga 12 mill pantai sepenuhnya ada di bawah kendalinya.

Tidak hanya pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) seperti yang tercantum dalam UU, Kepri juga merasa pihaknya berhak menarik retribusi terhadap aktifitas yang dilakukan di atas perairan tersebut.

Namun hingga saat ini, Pemprov Kepri mengaku belum mendapat manfaat langsung dari kewenangan tersebut. Sesuai PP PP No 15/ 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan, 57 jenis pungutan jasa kepelabuhanan dikelola oleh Kementerian Perhubungan.

“Kami hanya minta kewenangan menarik pungutan terhadap 2 dari 57 jenis pungutan itu,” jelasnya.

Jamhur mengungkapkan, ada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 6 trliun yang bisa masuk ke kas daerah di wilayah 12 mill laut di Kepri. Potensi ini bisa digenjot melalui aktifitas labuh jangkar, parkir kapal, reparasi kapal, suplai bahan makanan dan minuman, serta kebutuhan logistik lainnya.

“Sudah 15 tahun provinsi Kepri berdiri, kami tak bisa memungut retribusi dari kegiatan laut dalam wilayah kewenangan Provinsi,” jelasnya.

Secara politis Pemprov Kepri merasa mendapat dukungan kuat. Kedapatan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan ke Kepri disebut sebagai upaya mendukung Kepri mendapat kewenangan tersebut.

“Sudah 4 kali pak Luhut datang ke Kepri. Sudah ada pembicaraan serius. Tapi sampai sekarang belum ada realisasi kongkritnya,” tegas Jamhur.

Secara spesifik pasal 27 UU 23 tahn 2014 tentang Pemerintah Daerah mengatus mengenai Kewenangan Daerah Provinsi di Laut. Dalam pasal tersebut disebutkan, provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut yang ada di wilayahnya sepanajng 12 mill diukur dari garis pantai.

Kewenangan  Provinsi  untuk  mengelola  sumber  daya alam di laut meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi.

Selain itu juga diatur kewenangan mengenai pengaturan administratif, pengaturan tata ruang, ikut serta dalam memelihara keamanan di laut dan ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara.

Provinsi  yang  Berciri  Kepulauan mendapat penugasan dari Pemerintah Pusat untuk melaksanakan  kewenangan Pemerintah Pusat di bidang kelautan berdasarkan asas Tugas Pembantuan.

Penugasan  dapat dilaksanakan setelah Pemerintah Provinsi yang Berciri Kepulauan memenuhi norma, standar,  prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper