Bisnis.com, MEDAN – Personel Subdit IV Renata Ditreskrimum Polda Sumatera Utara mengamankan tersangka penjual wanita remaja atau "germo" berinisial DN (22) warga Medan, di salah satu hotel di Jalan Pantai Barat Cinta Damai.
Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, di Mapolda Sumut di Medan, Kamis (16/8/2018), mengatakan, tersangka menjual gadis remaja kepada lelaki hidung belang.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang korban, yakni Tamelia (17) putus sekolah, Fadilla (17) pelajar, dan Agustina (18) pelajar dan ketiganya warga Jalan Ayahanda Medan.
"Petugas juga menyita barang bukti berupa tiga unit telepon selular dan uang tunai senilai Rp500 ribu," ujar Nainggolan.
Ia menyebutkan, penangkapan germo itu, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya tindak pidana memperdagangkan wanita.
Selanjutnya, salah seorang petugas kepolisian Bripka Irfansyah Siregar menyamar dan berpura-pura sebagai pria hidung belang untuk menangkap tersangka DN.
Saat itu, tersangka datang menemui Irfansyah di Hotel Sunggal dan membawa ketiga wanita tersebut.
"Kemudian, Tim Ditreskrimum yang telah dipersiapkan langsung masuk ke lobby hotel dan meringkus tersangka," ucap dia.
Nainggolan menjelaskan, tersangka beserta ketiga korban tersebut, diboyong ke Mapolda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan.
"Polda Sumut saat ini masih terus mengembangkan kasus memperdagangkan wanita, dan dugaan keterlibatan pihak lain," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu.