Bisnis.com, PADANG—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat menyetujui rancangan kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA PPAS) APBD Sumbar tahun depan sebesar Rp6,5 triliun.
Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim menyebutkan rancangan KUA PPAS APBD Sumbar 2019 itu lebih besar dari tahun sebelumnya yang hanya RP6,4 triliun.
“Jumlah untuk tahun 2019, lebih besar dari yang tahun 2018 yang hanya Rp6,4 triliun,” ujarnya, Selasa (14/8/2018).
Menurutnya, DPRD dan pemerintah provinsi sudah menyamakan persepsi dan sepakat soal rancangan KUA PPAS, karena pengesahannya yang terlambat dan bisa menyebabkan terlambatnya penyusunan Ranperda APBD 2019.
Pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Sumbar dengan TAPD Provinsi Sumbar menyepakati total APBD dalam KUA PPAS tersebut adalah Rp6,52 triliun yang terdiri pendapatan daerah sebesar Rp6,2 triliun dan penerimaan pembiayaan sebesar Rp250 miliar.
Kemudian, dalam rancangan itu juga disebutkan belanja daerah mencapai Rp6,5 triliun, serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp20 miliar.
Baca Juga
Sebelumnya, rancangan KUA PPAS APBD Sumbar 2019 itu dikembalikan kepada pemerintah karena lima dari sembilan fraksi di DPRD belum menyetujui beberapa poin dalam rancangan anggaran itu.
“Waktu itu, lima dari sembilan fraksi belum sepakat, sehingga DPRD secara lembaga tidak bisa mengambil keputusan, sehingga dikembalikan ke pemerintah daerah untuk diperbaiki,” ujarnya.