Bisnis.com, MUKOMUKO- Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan memeriksa kebenaran laporan dari warga bahwa ada nelayan yang menangkap ikan dengan menggunakan racun.
"Kami cek dulu kebenarannya langsung ke permukiman nelayan, dan siapa saja yang menangkap ikan dengan racun," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikan (DKP) Kabupaten Mukomuko Eddy Aprianto di Mukomuko, Senin.
Dia menegaskan bahwa DKP tidak akan membiarkan nelayan menangkap ikan dengan racun karena perbuatan tersebut bisa merusak ekosistem ikan dan perairan laut.
Eddy Aprianto mengatakan, menangkap ikan dengan racun sama buruknya dengan menangkap ikan dengan "trawl".
DKP Mukomuko telah menyampaikan imbauan tertulis terkait larangan menangkap ikan dengan racun. Imbauan disampaikan kepada seluruh ketua kelompok nelayan setempat.
Dia menyatakan, imbauan itu dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 pasal 86 mengenai larangan penggunaan setrum, potas dan bom ikan karena prbuiata seperti itu mengakibatkan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungan.
Baca Juga
Selain itu, perbuatan tersebut bisa membahayakan manusia yang mengonsumsi ikan yang mati akibat terkena racun.
Bagi yang melanggar peraturan tersebut bisa dikenai hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar