Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekspor Domestik Batam: Bank Indonesia Sarankan Revisi PMK 229/2018

Bank Indonesia menilai implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.04/2017 belum mampu mendorong kinerja ekspor domestik Batam. Aturan ini dinilai belum bisa diimplementasikan industri Batam karena syaratnya yang rumit.
Jembatan Barelang, ikon Kota Batam, Kepulauan Riau/ANTARA-Irwansyah Putra
Jembatan Barelang, ikon Kota Batam, Kepulauan Riau/ANTARA-Irwansyah Putra

Bisnis.comBATAM – Bank Indonesia menilai implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.04/2017 belum mampu mendorong kinerja ekspor domestik Batam. Aturan ini dinilai belum bisa diimplementasikan industri Batam karena syaratnya yang rumit.

PMK 229/2017 mengatur tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian dan Kesepakatan Internasional. Beleid ini memungkinkan Batam sebagai kawasan di luar daerah pabean mengekspor produknya ke dalam daerah pabean tanpa pungutan cukai dan bea masuk.

“BI Belum melihat dampak PMK 229 terhadap kinerja Ekspor Batam ke daerah pabean,” ujar Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia di Kepri, Gusti Raizal Eka Putra.

Sebenarnya kinerja Net Ekspor antardaerah Kepri menunjukan perbaikan kinerja di kwartal pertama 2018. Namun Gusti menegaskan perbaikan tersebut bukan disebabkan oleh implementasi PMK 229/2017.

Menurut Gusti, pemerintah perlu merevisi aturan tersebut, sehingga syarat yang diminta bisa lebih mudah dipenuhi oleh para pelaku usaha di Batam. Dengan demikian, kinerja ekspor domestik Kepri bisa terdorong.

“Kami harap PMK 229/ 2017 ini bisa diperbaiki, agar benar-benar bisa menjadi insentif bagi industri di Batam. Sehingga ada kemudahan bagi mereka untuk melakukan penjualan di pasar-pasar domestik,” tuturnya.

Pelaku usaha di kawasan Industri juga mengeluhkan sulitnya mendapatkan fasilitas tarif prefrensi yang ditawarkan PMK 229/ 2017. FTZ Tanjung Pelepas Malaysia malah memberikan fasilitas yang lebih mudah. Di sana industri boleh menjual 20 persen produk dari total produksinya ke pasar domestik.

“Penjualan 20% hasil produksi ini bisa dilakukan tanpa syarat apapun. Ini bisa jadi alternatif yang kita gunakan,” ujar Wakil Koordinator HKI Kepri Tjaw Hoeing.

Secara resmi HKI juga sudah melayangkan surat kepada Bea Cukai terkait Implementasi PMK 229/2017 di Batam. Dalam suratnya HKI menjelaskan sejumlah hambatan yang dialami industri dalam mengimplementasikan fasilitas tersebut.

Dalam suratnya HKI menjelaskan, proses skema FTA di kawasan FTZ Batam, seperti yang tertuang dalam PMK 229/2017 terlalu rumit. Baik saat pemasukan maupun pengeluaran barang.

HKI juga menyebutkan bahwa Surat Keterangan Asal (SKA) yang menjadi syarat dalam mendapatkan fasiltias ini terlalu sulit untuk didapatkan. Selama ini industri di kawasan FTZ Batam tak memerlukan SKA dalam pemasukan Barangnya.

Program IT Inventory yang diminta sebagai syarat utama bagi perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas ini juga dinilai sulit direalisasikan. Program IT Inventory yang ada saat ini menggabungkan semua jenis barang, sehingga sulit memisahkan barang yang akan diekspor dan barang yang akan masuk ke Tempat Lain Di Dalam Daerah Pabean (TLDDP).

"Pada waktu pengeluaran brang dan kawasan bebas ke TLDDP masih diperlukan waktu pengecekan administrasi," ujarnya.

Menurut HKI, selama ini BP Batam diberikan kewenangan di dalam menerbitkan Surat Keterangan Asal (SKA) berdasarkan Permendag Nomor 22/M-DAG.PER/3/2015 tanggal 20 Maret 2015. Dalam aturan tersebut mengatur perusahaan industri yang berlokasi di FTZ Batam bisa mendapatkan tarif preferensi ,melalui SKA tersebut.

Secara spesifik aturan tersebut menyebutkan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dalam hal ini BP Batam, mengusulkan untuk semua pelaku usaha di bidang industri yang telah memenuhi Origin Criteria yang diterangkan dalam SKA yang akan dikeluarkan oleh pengelola Kawasan Bebas seperti: Regional Value Content, Change in Tarif Classification, Specific Processes dan Combination Criteria, maka untuk dapat diberikan tarif preferensi 0% untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis :
Editor : Saeno
Sumber : Sarma Haratua Siregar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper