Bisnis.com, MEDAN- Sebanyak 47 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melakukan penandatanganan perjanjian kinerja dengan Gubernur Sumatera Utara.
Gubernur Sumatra Utara T Erry Nuradi didampingi Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Ibnu S Hutomo MM mengatakan penandatanganan perjanjian kinerja adalah hal rutin yang mutlak dilakukan sebagai bentuk upaya perbaikan manajemen kinerja OPD.
Hal ini diharapkan mampu menjadi stimulator pengelolaan anggaran yang tepat sasaran dan tepat waktu, serta mendorong kinerja ke arah yang lebih baik. Sehingga mampu memberikan hasil sesuai kebutuhan dan meningkatkan pelayanan publik.
"Jadi kegiatan ini dalam rangka peningkatan pelayanan publik. ASN itu pelayan publik," katanya , Rabu (23/5/2018).
Dia mengingatkan semua program kegiatan OPD harus fokus dan berhubungan langsung dengan pencapaian visi misi kepala daerah serta bermanfaat bagi masyarakat dan berorientasi pada hasil, bukan sekadar penyelesaian surat pertanggung jawaban.
Erry menjelaskan, saat ini ada 10 OPD yang dijadikan sampel untuk peningkatan akuntabilitas kinerja yaitu Bapedda, Inspektorat, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Bina Marga dan Konstruksi, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, serta Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura.
Baca Juga
Namun, hingga saat ini belum semua OPD memperoleh nilai baik dalam penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Terbukti dari 10 sampel yang dinilai sepanjang kinerja tahun 2016 yang lalu, hanya dinas kesehatan yang memperoleh predikat CC dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.
Erry mengingatkan, seluruh kepala OPD di lingkungan Pemprovsu agar cerdas dalam melaksanakan amanah yang diemban. Selain itu, pemimpin harus memiliki ilmu, wawasan, dan pemahaman yang cukup di bidang substansi yang dipimpinnya.
Para kepala OPD juga diingatkan, agar menindaklanjuti perjanjian kinerja yang telah dibuat, sehingga tidak menjadi dokumen semata, tetapi dapat diterapkan agar bermanfaat mendukung pembangunan daerah.
"Seluruh Kepala OPD diharapkan menindaklanjuti perjanjian kinerja yang sudah dibuat. Sehingga bisa mewujudkan pemerintahan yang bai, yaitu pemerintahan yang mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat Sumut dengan sebaik-baiknya, serta transparan dalam pengambilan kebijakan sehingga kemudian melahirkan kepercayaan publik kepada pemerintah," ujarnya.