Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Palembang Stop Pekerjaan Galian Tak Berizin

Pemkot Palembang melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pengerjaan galian yang dikeluhkan warga karena menimbulkan kerusakan di sepanjang jalan galian dan membuat pengendara tidak nyaman
Pjs Walikota Palembang Akhmad Najib meninjau galian saat inspeksi mendadak/Istimewa
Pjs Walikota Palembang Akhmad Najib meninjau galian saat inspeksi mendadak/Istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG --Pemkot Palembang melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pengerjaan galian yang dikeluhkan warga karena menimbulkan kerusakan di sepanjang jalan galian dan membuat pengendara tidak nyaman.

Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Palembang Akhmad Najib pihaknya akan memberhentikan aktivitas penggalian di seputaran jalan Jendral Sudirman itu.

“Saya minta ini dihentikan sekarang. Sebab ini tidak berizin,” tegasnya saat sidak Sabtu (21/4/2018).

Najib mengatakan pihaknya tengah bergerilya untuk membangun dan mempercantik Kota Palembang. Namun dengan adanya galian yang tak berizin serta merusak jalan utama di Kota Palembang tersebut sangat berdampak buruk bagi kerapian dan pengguna jalan di seputaran penggalian tersebut.

“Kita ini mau menyambut Asian Games, kita mau mempercantik kota. Ini malah dibuat begini. Diperbaiki juga belum tentu kembali seperti semula. Ini menambah beban kita [pemerintah],” katanya.

Senada, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bastari menambahkan, pihaknya sudah mengundang pihak terkait duduk satu meja ke kantor Dinas PUPR pada bulan Februari yang lalu untuk menjelaskan SOP galian utilitas berdasarkan Kepmen PU bersama pihak Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN V), Dinas PU BM Provinsi Sumsel yang hadir semua instansi yang memiliki galian utilitas PLN, Gas, Telkom/Kabel optik dan PDAM.

"Sebagian besar sudah berjalan dan tidak ada kendala. Namun galian yang di Sudirman memang belum berizin dan belum ada koordinasi lebih lanjut kepada kita," paparnya.

Sementara itu, Staf Asisten Pelaksanaan dan Monitoring BBPJN Sumsel Yusuf menguraikan, dalam pengerjaan galian pipa dan jaringan ninimal galian dari top kabel itu 1,5 meter kedalamannya, sedangkan pengerjaan galian di Sudirman ini tidak sampai.

"Ini sangat menggangu bila ada pelebaran jalan dan tekanan dari bobot kendaraan," jelasnya.

Mereka, lanjut dia, memang sudah berkoordinasi dengan pihaknya namun izinnya belum lengkap, salah satunya jaminan pelaksanaan pekerjaan.

“Seharusnya belum bisa menggali, harusnya yang punya kerjaan yang mengurus izinnya. PLN tidak mau mengeluarkan jaminan pelaksanaan pekerjaan. Sejauh ini pengerjaan mereka masih belum maksimal tidak sesuai dengan spec kami, harusnya menggunakan alat bukan secara alami menunggu hujan dan tanah turun," katanya.

Terpisah, K3 PT Kontra Utama Hari Darmawan menjelaskan, jaringan ini pihaknya gali untuk percepatan pengerjaannya dan akan dikroscek lagi masalah perizinannya.

"Saat ini sedang dalam proses [izin]. Benar memang harus ada izin sebelum pengerjaan dan kami komitmen untuk memperbaikinya," ujarnya.

Menurutnya, nantinya pihaknya akan berkoordinasi untuk memperbaikinya seperti sedia kala dengan pihak terkait. Pengerjaannya sendiri diakuinya, sistemnya estafet dengan total sepanjang 2,5 kilometer dengan jangka waktu tiga bukan pengerjaan.

"Kami tahu ini sedikit meleset namun ini juga untuk mendukung kemajuan Kota Palembang. Sehingga listrik tidak akan padam lagi saat ada event besar seperti Asian Games," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper