Bisnis.com, PALEMBANG – Komisi Pemberantasan Korupsi membentuk komite advokasi antikorupsi Sumatra Selatan sebagai upaya pencegahan korupsi di daerah itu.
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan Komite Advokasi Daerah (KAD) dibentuk sebagai wadah komunikasi untuk menghentikan praktik suap di daerah melalui usulan perbaikan di dunia usaha.
“Dalam hal ini KPK berperan sebagai oversight party dan membantu memfasilitasi KAD untuk menghasilkan rekomendasi dan penyusunan rencana aksi,” jelasnya di Palembang, Selasa (3/4/2018).
Dia mengatakan dengan dibentuknya KAD diharapkan akan adanya komunikasi yang baik antara pelaku usaha dan regulator sehingga adanya perbedaan dan miss komunikasi dapat dihindari.
KAD sendiri jelas dia telah terbentuk sejak tahun 2017 dengan jumlah 8 provinsi, kini di tahun 2018 telah bertambah menjadi 26 provinsi.
Sekretaris Daerah Nasrun Umar mengatakan KAD dilaksanakan sebagai bentuk gerakan bagi pembangunan dan peningkatan integritas di sektor swasta yang mengacu pada prinsip profesional dan integritas.
Baca Juga
“Yang menjadi fokus utama yaitu pembangunan komitmen di sektor pelayanan publik yang dalam mendukung percepatan berusaha sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 dan dalam hal ini tentu sejalan dengan visi dan misi pembangunan Provinsi Sumatea Selatan tahun 2013-2018 yaitu Sumsel sejahtera, lebih maju dan berdaya saing internasional,” ucapnya.