Bisnis.com, MEDAN—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara (DJP Sumut) I mengimbau kepada wajib pajak badan untuk segera melaporkan SPT tahunannya menyusul semakin dekatnya tenggat waktu yang diberikan yakni pada 31 April 2018.
Hingga per 31 Maret 2018, jumlah wajib pajak badan yang sudah melaporkan SPT Tahunan di Kanwil DJP Sumut I baru mencapai 2.973 atau 9% dari total 34.045 wajib pajak badan terdaftar wajib SPT.
Kepala Kanwil DJP Sumatra Utara I, Mukhtar dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa keterlambatan pelaporan SPT akan berakibat pengenaan denda atas wajib pajak badan.
"Kanwil DJP Sumatera Utara I menghimbau WP Badan untuk segera melaporkan SPT untuk menghindari antrean sekaligus sanksi keterlambatan lapor. Apabila terlambat melaporkan, WP badan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 1 juta,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (3/4/2018).
Adapun wilayah kerja Kanwil DJP Sumatera Utara I meliputi Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Deli Serdang.
Sementara itu, kepatuhan pelaporan SPT tahunan oleh wajib pajak orang pribadi yang tenggat waktunya telah berakhir pada 31 Maret lalu tercatat mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Dilaporkan, sebanyak 241.381 WP telah melaporkan SPT Tahunan sampai dengan tanggal 31 Maret 2018, dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya 211.600 WP. Kendati demikian, masih ada hampir 40% dari total 401,911 wajib pajak terdaftar yang wajib SPT di Kanwil DJP Sumut I yang belum melaporkan SPT tahunannya.