Bisnis.com, PEKANBARU -- Pemprov Riau menyatakan akan menyepakati semua hasil pembahasan yang dilakukan oleh DPRD Riau tentang pengajuan revisi perda Nomor 8/2011 tentang Pajak Daerah khususnya pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
Plt Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim mengatakan saat ini bola panas sudah berada di DPRD Riau untuk segera diselesaikan.
"Sekarang bolanya ada di DPRD Riau, apapun hasil pembahasan rapat [revisi perda] yang diputuskan nantinya kami akan oke," katanya Selasa (13/3/2018).
Komitmen itu kata dia, karena rencana revisi perda pajak BBM ini sudah dibicarakan sejak jauh hari di internal pemprov.
Dia menyadari masyarakat Riau telah menyampaikan aspirasinya agar pemda melakukan perubahan pada perda BBM sehingga harga jual Pertalite yang dibebankan pajak bisa lebih rendah dibandingkan saat ini.
Tentu harapan pihaknya pengajuan revisi perda ini dapat segera tuntas dibahas oleh DPRD Riau dan masyarakat setempat bisa segera merasakan penurunan harga Pertalite.
Sebelumnya DPRD Provinsi Riau menyiapkan tiga pilihan untuk membahas pengajuan revisi Perda Nomor 8/2011 tentang Pajak Daerah khususnya pasal tentang pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
Sekretaris Komisi III DPRD Riau Suhardiman Amby mengatakan tiga pilihan itu adalah pertama membentuk panitia khusus (pansus).
"Tiga opsi membahas revisi perda PBBKB ini yaitu pertama pansus, kedua penugasan ke Komisi III, terakhir penugasan ke badan legislasi (banleg)," katanya.
Adapun saat ini pemprov Riau telah mengajukan revisi Perda Nomor 8/2011 tentang Pajak Daerah. Regulasi ini mengatur besaran PBBKB sebesar 10% dan diajukan perubahan menjadi 7,5%.
Dengan pengesahan revisi nantinya, diharapkan harga jual Pertalite di Riau turun dari posisi saat ini yang senilai Rp8.000 per liter atau yang tertinggi di Indonesia.