Bisnis.com, PEKANBARU -- Pemprov Riau mengajukan perubahan atau revisi peraturan daerah Nomor 8/2011 tentang Pajak Daerah yang mengatur besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) turun menjadi 7,5% dari posisi saat ini sebesar 10%.
Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi mengatakan pengajuan revisi ini untuk memenuhi permintaan masyarakat setempat yang mengeluhkan tingginya harga Pertalite di SPBU daerah tersebut.
"Ini sesuai dengan permintaan masyarakat, harga Pertalite terus meningkat sedangkan daya beli masyarakat belum pulih," katanya Selasa (13/3/2018).
Ahmad mengatakan dengan penurunan PBBKB melalui revisi perda, diharapkan harga jual Pertalite di daerah itu ikut turun, karena harga dasarnya akan langsung terpengaruh penurunan besaran pajak.
Saat ini, Riau menerapkan besaran PBBKB untuk bahan bakar khusus di luar premium yakni sebesar 10%. Karena itu harga jualnya lebih tinggi dibandingkan daerah lain di Tanah Air.
Ahmad mengaku pada awalnya penetapan besaran PBBKB itu dilakukan agar Riau memiliki kekuatan fiskal dari penerimaan pajak.
Namun pemda berupaya melakukan langkah stabilisasi harga Pertalite, karena diperkirakan bahan bakar ini akan menggantikan peran premium di masa mendatang.
"Kami perlu melakukan stabilisasi harga jual bahan bakar Pertalite ini, harapan kami bisa sesegera mungkin dibahas dan disahkan oleh DPRD Riau," katanya.
Adapun saat ini harga jual Pertalite di wilayah Riau menjadi yang tertinggi di Indonesia yaitu Rp8.000 per liter, karena adanya aturan PBBKB Riau sebesar 10%.