Bisnis.com, PALEMBANG – Pengembang perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR di Sumatra Selatan optimistis bisa menyediakan 15.000 unit rumah pada tahun ini seiring masih potensialnya pasar MBR di daerah tersebut.
Ketua DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman ( APERSI) Sumsel, Syamsu Rusman, mengatakan meski tahun ini disebut tahun politik namun pihaknya meyakini tidak berdampak negatif terhadap penjualan rumah bagi MBR.
“Tahun politik tidak menganggu bisnis perumahan MBR, peminat rumah subsidi masih banyak meski masih terdapat beberapa kendala,” katanya di sela rapat kerja daerah (rakerda) APERSI Sumsel, Rabu (7/3/2018).
Syamsu mengatakan dalam membangun perumahan MBR, pengembang seringkali dihadapkan pada tantangan berupa tumpang tindih lahan, perizinan atau regulasi yang tertunda hingga cuaca ekstrem.
Tantangan tersebut, kata dia, telah berpengaruh terhadap capaian pembangunan rumah bersubsidi di Sumsel tahun lalu. Di mana, dari target 12.000 rumah dengan skema FLPP, pihaknya hanya merealisasikan 11.000 unit rumah.
“Masalahnya ada di [harga] tanah, pembangunan juga terhambat karena cuaca ekstrem tahun lalu,” katanya.
Terkait lokasi pembangunan, kata Syamsu, mayoritas 70% pembangunan rumah MBR di Sumsel masih terpusat di Kota Palembang.
Adapun lokasi yang menjadi pilihan pengembang untuk rumah murah berada di beberapa wilayah, seperti Gandus,Kenten dan Talang Jambe.
Sementara itu Ketua Umum Apersi Junaidi Abdillah menambahkan, secara nasional pihaknya menargetkan mampu menyediakan rumah sebanyak 130.000 unit pada tahun ini.
“Targetnya masih sama seperti tahun lalu, mudah-mudahan realisasi bisa meningkat karena pada 2017 baru tercapai 120.000 unit,” katanya.
Menurut dia, meski tidak berdampak signifikan terhadap bisnis perumahan MBR namun tahun politik bisa berpengaruh terhadap kebijakan pemerintah terkait pengembangan perumahan.
“Perhatian pemerintah daerah jadi tidak ke perumahan, konsentrasinya di situ [politik] dan hampir seluruh calon kandidat tidak ada yang mengangkat isu merumahkan rakyat, padahal [perumahan] itu penting,” katanya.
Junaidi mengatakan pihaknya berharap pemerintah daerah bisa memperlancar penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 tentang perumahan MBR, pasalnya regulasi itu dibuat untuk memudahkan pengembangan rumah MBR.
“Untuk pengembang MBR tidak diwajibkan lagi pakai izin lokasi, Amdal dan Lalin jadi memperpendek jarak perizinan,” katanya.