Bisnis.com, PALEMBANG - Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), BUMD milik Pemprov Sumsel, dalam waktu dekat bakal melepas 'jaket ' dan bertransformasi menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Hal itu seiring diusulkanya perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perseroan Terbatas Sumatera Selatan Energi Gemilang dari Pemrov Sumsel kepada DPRD.
Direktur Utama PDPDE, A Yaniarsyah Hasan mengatakan perubahan status badan hukum tersebut juga sesuai dengan undang-undang yang mewajibkan perusahaan daerah berstatus badan hukum perseroan.
“Hal ini juga dalam rangka menyiapkan perusahaan untuk mengembangkan bisnis kedepan,” katanya, Selasa (27/2/2018).
Dia menjelaskan, dengan berbalut PT, maka akan lebih memudahkan perusahaan dalam bisnis internasional, pasalnya UU PT lebih memberikan kepastian hukum bagi perusahaan jika dibandingkan dengan yang berbadan hukum Perusda.
“Lalu dapat pula meningkatkan kepercayaan dari sisi mitra kerjasama. Sehingga hal ini akan memudahkan manejemen dalam melakukan kerjasama dengan pihak lain,” katanya.
Ke depan, kata dia, PDPDE dapat berkembang menjadi perusahaan energi, infrastruktur, dan utilitas.