Bisnis.com, PEKANBARU -- Pemerintah Kota Pekanbaru menindak ratusan alat reklame berupa spanduk dan baliho ilegal yang terpasang di Jalan Jenderal Sudirman.
Kabid Pajak Daerah Lainnya Bapenda Pekanbaru Adi Lesmana mengatakan langkah ini merupakan penegakan hukum Undang-undang 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Karena itu kami mencopot ratusan reklame berbentuk spanduk dan baliho tidak berizin alias ilegal, tentunya merugikan daerah karena tidak menyetor pajak," katanya Senin (26/2/2018).
Adi menyebut pemkot terus melakukan sosialisasi tentang aturan penerapan pajak retribusi untuk setiap pemasangan reklame di daerah yang sudah ditetapkan.
Namun masih banyak ditemukan reklame tidak berizin dan tidak menyetorkan pajak kepada pemkot.
Karena itu upaya penegakan hukum berupa penindakan langsung di lapangan bakal terus berlanjut.
"Selain soal penerimaan daerah, kami juga melakukan pertimbangan estetika pemasangan. Banyak reklame ilegal yang asal dipasang dan melanggar aturan," katanya.
Pelanggaran itu kata dia misalnya reklame yang dipasang di tiang listrik, pohon, lampu jalan, dan daerah terlarang pemasangan reklame lainnya.