Bisnis.com, PALEMBANG – Pemprov Sumatra Selatan cenderung memilih kerjasama dengan pola build operate and transfer (BOT) atau kerjasama bangun dalam membangun daerah.
Alasannya, selain tidak mengeluarkan modal, Pemda juga bisa mendapatkan share profit dari pengelolaan aset tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah, Ahmad Mukhlis, mengatakan sistem BOT ini, pemprov hanya menyediakan lahan sedangkan untuk pembangunan itu diserahkan kepada pihak ketiga melalui sistem lelang terlebih dahulu.
Dari sejumlah aset Pemprov Sumsel yang di BOT-kan, saat ini kas daerah menerima rata-rata sekitar Rp5 miliar-Rp6 miliar per tahun.
“Pendapatan itu berasal dari lahan parkir dan sewa lahan terhadap pembangunan yang di-BOT. Memang kecil tapi ini sudah sesuai dengan perjanjian BOT,” katanya, Senin (26/2/2018).
Dia memaparkan dalam perjanjian BOT setiap daerah hanya mendapatkan sekitar 10% atau berdasarkan kesepakatan per tahun dari keuntungan pihak ketiga. Perjanjian ini baru berjalan ketika pembangunan sudah mulai beroperasi.
Sejauh ini, lanjut Mukhlis, BOT yang berjalan di Sumsel kurang dari 10 bangunan seperti Palembang Sport Convention Center (PSCC), area Parkir PS Mall, RS Siloam, dan Lippo Plaza.
Kemudian yang terbaru yakni Plaza Aldiron Cinde saat ini masih dalam proses pembangunan sehingga PAD belum dapat ditarik.
"Untuk kedepan rencananya yang akan di BOT kan Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Sumsel, dimana lelang telah dilakukan tinggal pelaksanaan pembangunan," katanya.
Mukhlis mengemukakan setiap BOT yang dilakukan memiliki nilai investasinya berbeda-beda bergantung pada pembangunannya.
Selain itu juga sistem BOT ini merupakan alternatif sistem pembangunan tanpa modal sehingga keuangan Pemprov Sumsel dapat dilakukan untuk keperluan lainnya.
Nantinya, setelah berjalan selama 30 tahun maka bangunan tersebut akan menjadi seutuhnya milik Pemprov Sumsel.
“Waktu pengambilalihan memang lama tapi kami selalu mengawasi agar kondisi tidak berubah bahkan kami selalu meminta laporan kepada pihak ketiga setiap tahunnya untuk mengecek ke sesuaian bangunan maupun PAD yang diberikan pihak ketiga selama beroperasi,” katanya.
Dia menjelaskan jika nantinya ada yang melanggar dari perjanjian BOT tersebut maka pihaknya meminta pihak ketiga untuk mentaatinya.
Bahkan, jika ada perubahan bentuk bangunan maka pihaknya akan meminta kepada pihak ketiga untuk mengembalikan ke kondisi semula.
“Oleh karena itu, kami minta kepada pihak ketiga yang melakukan BOT agar berkonsultasi dan meminta izin terlebih dahulu jika akan melakukan perubahan bangunan dan lain sebagainya,” katanya.