Bisnis.com, PALEMBANG—Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel menilai peredaran barang non Standar Nasional Indonesia (SNI) berpotensi meningkat seiring maraknya aktivitas belanja online oleh masyarakat di daerah itu.
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel, Yustianus mengatakan, peningkatan peredaran barang tidak disertai logo SNI juga diketahui berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Dinas Perdagangan.
"Jenis barang yang belakangan banyak kedapatan tanpa logo SNI ini seperti mainan anak, dan pakaian," katanya,Kamis (21/2/2018).
Kondisi tersebut, menurutnya, tidak hanya membahayakan masyarakat, tapi juga berpengaruh terhadap potensi persaingan usaha tidak sehat di pasar.
Alasannya, barang-barang non SNI tersebut tentunya memiliki harga jual yang lebih murah dibandingkan barang berlogo resmi SNI.
"Dengan demikian kan artinya selain dari pada masyarakat, hal ini juga berpotensi merugikan negara," katanya.
Yustianus menjelaskan, sesuai dengan peraturan Kementerian Perdagangan, sedikitnya ada 205 item barang atau produk yang masuk kategori wajib SNI. Seperti, elektronik, keramik, plastik, alat keselamatan diri, dan sebagainya.
Pengawasan peredaran barang ini menjadi semakin sulit, apalagi kini pola belanja di masyarakat juga sudah banyak melalui sistem online.
"Jadi barang-barang tersebut sulit terdeteksi karena sifatnya tidak diedar nyata atau dipajang secara fisik," katanya.
Sementara untuk potensi peredaran barang non SNI sendiri cukup menyebar, khususnya di sejumlah kota besar seperti Palembang.
"Contohnya saja di Pasar 16 Ilir, dan sejumlah distributor rumahan. Tapi, kalau untuk ritel modern biasanya sejumlah barang maupun produk yang disediakanya rata-rata sudah berlogo SNI," katanya.
Dia melanjutkan tak hanya barang dari luar negeri, barang produksi lokal pun tidak sedikit yang didapati tidak berlogo SNI.
Yustianus menambahkan, kendala lainnya dalam penindakan barang yang tidak disertai logo SNI ini karena kerap kali produsen telah menyertakan logo SNI palsu pada produknya.
Menurutnya, jika saat melakukan sidak pihaknya mendapati barang yang tidak ber-SNI maka barang tersebut akan disita atau diamankan. Hanya saja, untuk pedagangnya hanya dilakukan pembinaan secara persuasif tanpa harus dikenakan sanksi hukum tertentu.
Untuk itu, pihaknya di tahun ini akan lebih meningkatkan pengawasan untuk menekan semakin tingginya peredaraan barang-barang non SNI ini, upaya yang dilakukan melalui koordinasi intens antara lembaga terkait, seperti Bea Cukai, BPOM, Kepolisian, dan sejumlah lembaga teknis lainya.
"Kami juga akan mulai rutin melakukan pengecengan dengan turun langsung ke lapangan," katanya.