Bisnis.com, PADANG—Pemerintah Provinsi Sumatra Barat meminta aparatur sipil negara (ASN) bersikap netral dan tidak memihak pasangan calon saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 yang dilaksanakan di empat kota di Sumbar.
Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit menyebutkan ASN mesti bersikap netral dan akan dikenai sanksi tegas jika terbukti partisan dan menjadi tim sukses salah satu calon.
“Aturannya sudah jelas. Sanksinya tidak lagi ringan, tetapi juga sanksi sidang dan berat. Jadi jangan coba-coba jadi tim sukses,” katanya, Rabu (21/2/2018).
Dia meminta semua pihak, terutama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajarannya untuk ikut mengawasi netralitas ASN pada masing-masing daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2018.
Adapun, empat daerah di Sumbar bakal melaksanakan Pilkada serentak tahun ini, yakni Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Pariaman, dan Kota Sawahlunto.
Menurutnya, netralitas ASN sebagai perangkat negara penting dijaga dan menjadi salah satu indikator kesuksesan pemilu dengan keberadaan pegawai yang tidak partisan.
Nasrul juga mengingatkan tim sukses masing-masing calon untuk mensosialisasikan visi misi calonnya dengan cara-cara yang taat aturan.
“Jadi, jangan ada kampanye hitam seperti menggunakan berita hoaks untuk menyudutkan calon tertentu, apalagi melakukan politik uang,” ujarnya.
Sesuai aturan, yakni mengacu PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pegawai yang tidak netral akan dijatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat.
Sanksinya, berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Kemudian, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sedangkan sanksi berat, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Juga sanksi pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, dan pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS.