Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Abu Tours : Polda Sumsel Dalami Laporan Saksi

Polda Sumsel telah memeriksa 40 saksi korban terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang dilakukan oleh Abu Tours terhadap uang calon jemaah umrah.
kantor cabang Abu Tours di Jalan Inspektur Marzuki, Pakjo, Palembang yang disegel/Istimewa
kantor cabang Abu Tours di Jalan Inspektur Marzuki, Pakjo, Palembang yang disegel/Istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG -- Subdit I/Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel telah memeriksa 40 saksi korban terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang dilakukan oleh Abu Tours terhadap uang calon jemaah umrah.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, pihaknya baru menerima laporan korban perorangan saja. Sementara ini belum ada agen perwakilan Abu Tours yang melapor ke Polda Sumsel.

"Belum ada karyawan, bos, atau pemilik Abu Tours yang diperiksa. Indikasinya mereka sudah kabur karena dari informasi warga sekitar barang-barang di kantor Abu Tours sudah dibawa keluar," ujarnya, Rabu (14/2/2018).

Zulkarnain pun mengaku mendapat informasi bahwa seluruh karyawan yang bekerja di kantor Abu Tours bukanlah warga Sumsel.

"Indikasinya mereka sudah kabur dengan membawa barang-barang dari kantor tersebut," tambahnya.

Pihaknya pun masih melakukan pengembangan penyidikan, meski belum menetapkan tersangka. Namun seiring dengan waktu pihaknya nanti akan menentukan siapa saja yang menjadi tersangka.

"Kami bekerja cepat namun sesuai prosedur. Seiring dengan waktu para tersangka pun akan ditetapkan, dipanggil, dan akan dicekal agar tidak melarikan diri ke luar negeri," jelasnya.

Untuk penggeledahan kantor Abu Tours, pihaknya telah mengajukan izin kepada Pengadilan Negeri Palembang namun hingga saat ini izinnya belum turun.

"Setelah ada izin, akan langsung kami geledah kantornya dengan pendampingan dari ketua wilayah sekitar. Memeriksa data dari kantornya serta untuk memastikan berapa jumlah korbannya," ujarnya.

Saat ini pihaknya menyelidiki dugaan tindak pidana pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan. Namun seiring pengembangan penyidikan, bisa jadi ditemui tindak pidana baru yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Dugaannya pemilik travel umroh ini kan menggelapkan uang jemaah dengan menipu dalam modus tarif umroh yang murah. Bisa saja mereka akan mengaburkan uang hasil dari penipuan tersebut dengan cara-cara yang termasuk TPPU," jelasnya.

Terkait pengawasan terhadap Abu Tours yang tidak memiliki izin operasi di Palembang, Kapolda enggan berkomentar banyak. Dirinya menyerahkan permasalahan izin kepada instansi terkait yang lebih berwenang.

Kapolda pun mengimbau kepada para korban yang berada di daerah lain di Sumsel untuk melapor ke Polres setempat dan tidak perlu datang langsung ke Polda.

"Di setiap polres di Sumsel sudah dibuatkan posko pengaduan korban Abu Tours. Silakan masyarakat yang di daerah luar Palembang melapor ke Polres saja, tidak perlu jauh-jauh ke Polda," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper