Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyederhanaan Izin Masuk Batam hanya untuk TKA Ahli

Penyederhanaan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) hanya dapat dinikmati TKA Ahli. Mekanisme penyaringan akan tetap dilakukan bagi TKA menengah ke bawah guna melindungi tenaga kerja lokal.
Bandara Hang Nadim Batam
Bandara Hang Nadim Batam

Bisnis.com, BATAM – Penyederhanaan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) hanya dapat dinikmati TKA Ahli. Mekanisme penyaringan akan tetap dilakukan bagi TKA menengah ke bawah guna melindungi tenaga kerja lokal.

“TKA menengah ke bawah harus selektif, karena masih banyak yang bisa dilakukan orang Indonesia. Di sini masih banyak pengangguran,” Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam Lucky Agung Binarto, Rabu (14/2/2018).

Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan Bebas (KPBPB), kemudahan masuk TKA perlu jadi perhatian. Apalagi investasi asing di Batam terbilang sangat besar. Kebutuhan TKA di Industri jadi kebutuhan yang tak bisa dielakan.

Menurut data yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, sedikitnya ada 10 ribu TKA pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal Sementara (ITAS) di Batam hingga akhir tahun 2017 silam. Jumlah tersebut belum ditambah dengan 412 pemegang ITAS dan ITAP yang kelar sejak Januari 2018 silam.

“Mayoritas berasal dari Singapura,” ujarnya.

Kementerian Tenaga Kerja telah berkoordinasi dengan sejumlah Kementerian dan lembaga termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM. Hasil koordinasi tersebut menyederhanakan sejumlah point terkait syarat masuk TKA, terutama terkait rekomendasi dan izin tinggal.

Namun regulasi resmi mengenai masih harus diharmonisasi. Rencananya pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai produk hukum baku kemudahan perizinan TKA tersebut.

Lucky menegaskan, pihaknya siap melaksanakan aturan baru tersebut. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam juga telah berkoordinasi dengan BP Batam, sebagai lembaga yang memverifikasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di kawasan FTZ.

“kami sudah bertemu menjalin sinergi dengan BP Batam. Kami siap mendukung peningkatkan perekonomian Batam melalui pelaksanaan Tupoksi kami,” tuturnya.

Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan, payung hukum yang mengatur secara tegas mengenai kemudahan masuk TKA sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum. Dia menegaskan, negara perlu memberikan pelayanan yang cepat tanpa mengurangi aspek pengawasan keamanannya.

“Kita dorong ini agar kemudahan berinvestasi lebih naik lagi. Sehingga makin banyak Investor yang tertarik masuk ke Batam,” kata dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper