Bisnis.com, PALEMBANG – Ditjen Pajak Kanwil Sumsel Babel menilai masih banyak hotel dan restoran di Sumsel yang belum sepenuhnya membubuhkan materai di bukti pembayaran yang mereka berikan untuk pelanggan.
Agus Sudiasmoro, Kepala Bidang Data, Pengawasan Potensi Perpajakan (DP3) Kanwil Ditjen Pajak, mengatakan padahal bukti pembayaran tersebut termasuk jenis dokumen yang harus dikenakan Bea Meterai sesuai dengan Undang-Undang No.13 tahun 1985.
“Makanya kami gencar melakukan sosialisasi tentang bea meterai dan tata cara penggunaannya kepada wajib pajak, khususnya yang berusaha di bidang perhotelan dan restoran di Palembang,” katanya belum lama ini.
Agus menambahkan masyarakat juga harus waspada terhadap penggunaan meterai palsu. Saat ini meterai palsu telah banyak beredar secara online.
“Umumnya dijual di bawah harga yang seharusnya, pengedar dan penggunanya bisa terancam sanksi pidana,” ungkap Agus.
Dengan adanya sosialisasi, kata dia diharapkan masyarakat, khususnya wajib pajak perhotelan dan restoran dapat mengetahui tentang pengenaan bea meterai, perbedaan meterai asli dan palsu.
Selain itu tidak lupa menggunakan meterai dalam transaksi atau dokumen-dokumen tertentu yang dipersyaratkan Undang-undang, agar terhindar dari sanksi perpajakan.