Bisnis.com, PALEMBANG -- Daerah persiapan otonom baru yaitu Kabupaten Gelumbang telah mendapat persetujuan langsung dari Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel.
Hal tersebut tertuang pada Rapat Paripurna XL DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda Persetujuan Pemekaran Kabupaten Gelumbang.
Untuk diketahui, Kabupaten Gelumbang mempunyai 6 kecamatan yaitu Kecamatan Gelumbang yang miliki 22 Desa dan 1 Kelurahan, kemudian Kecamatan Lembak miliki 10 Desa, Kecamatan Sungai Rotan dengan 19 desa, selanjutnya Kecamatan Muara Belida 10 desa, Kecamatan Kelekar dengan 7 desa dan Kecamatan Belida Darat yang miliki 10 desa.
Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengatakan, usai disetujui pemekaran Kabupaten Gelumbang ini, masih ada yang harus ditempuh, namun ia katakan masyarakat tidak perlu khawatir sebab ia akan mengawal sampai tuntas sampai perjuangan bertahun-tahun masyarakat Kabupaten Gelumbang tuntas.
"Percayakanlah dengan kami percayakanlah dengan gubernur bersama DPRD. Kita akan kawal sampai selesai. Gelumbang memang membawa berkah, Alhamdulillah Insya Allah perjuangan bertahun-tahun ini insya Allah usaha pasti sampai," katanya dalam siaran pers, Jumat (9/2/2018).
Menurutnya, Sumsel memang provinsi Zero konflik. Ia menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Gelumbang untuk tetap menjaga keamanan.
Sementara Ketua DPRD Sumsel Giri Ramandha N Kiemas menambahkan, berkaitan dengan pemekaran Kabupaten Gelumbang DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumsel berkewajiban memfasilitasi terbentuknya kabupaten/kota, sehingga penyelenggaraan pemerintah kabupaten/kota yang baru dibentuk dapat berjalan dengan optimal.
"DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumsel terhadap pemekaran Kabupaten/kota di Provinsi Sumsel telah mewujudkan dan menampung aspirasi masyarakat terhadap rencana pembentukan daerah otonom baru daerah persiapan Kabupaten Gelumbang yang telah diagendakan dalam Rapat Paripurna XL pada hari ini," tambahnya.