Bisnis.com, MEDAN - Majelis Hakim akhirnya memutuskan vonis hukuman empat tahun penjara kepada mantan Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Kamis (9/3/2017).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Gatot Pujo melakukan penyuapan kepada pimpinan dan beberapa anggota DPRD Sumut senilai total Rp 61 miliar.
Yakni terkait dengan persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPjP) APBD Sumut TA 2012, persetujuan Perubahan APBD Sumut TA 2013 dan persetujuan APBD Sumut TA 2014.
Kemudian persetujuan Perubahan APBD Sumut TA 2014, persetujuan APBD Sumut TA 2015, persetujuan LPJP APBD Sumut TA 2014, persetujuan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) APBD Sumut TA 2014 dan pembatalan pengajuan Hak Interpelasi Anggota DPRD Sumut Tahun 2015.
Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Gatot dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Putusan Hakim dalam sidang yang sempat molor sekitar tiga jam tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang sebelumnya mengajukan hukuman tiga tahun penjara.
Namun berdasarkan catatan bisnis, putusan vonis ini relatif sama dengan yang dijatuhkan kepada para mantan pimpinan dan anggota DPRD Sumut dalam perkara yang sama.
Yakni Muhammad Affan, Bustami, Zulkifli Husein, Parluhutan Siregar, Zulkifli Effendi, Budiman Nadapdap serta Guntur Manurung. Mereka divonis hukuman antara 4 -- 4,5 tahun penjara.