Bisnis.com, MEDAN - Massa aksi yang mengatasnamakan diri Gerakan Mahasiswa Padang Lawas Utara (Gema Paluta) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menuntaskan proses hukum suatu kasus dugaan penyelewengan anggaran daerah Tapanuli Selatan yang sudah mangkrak selama 12 tahun.
Kasus tersebut adalah dugaan penyelewengan dana pada beberapa pos mata anggaran dengan modus merekayasa SPMU (Surat Perintah Mengeluarkan Uang) di beberapa SKPD Kabupaten Tapanuli Selatan.
Desakan tersebut disampaikan massa Gema Paluta dengan melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, Kamis (16/2/2017).
Ketua Umum Gema Paluta Rajauli Harahap dalam keterangan persnya menyebutkan, dalam kasus ini, Bachrum Harahap -- ketika itu menjabat sebagai Ketua DPRD Tapanuli Selatan -- serta 25 anggota DPRD lain telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan pada Februari 2005.
Namun, lebih dari tiga tahun kemudian tidak ada perkembangan lebih lanjut atas proses hukum tersebut. Baru pada 8 Juli 2008 Kejaksaan Agung membuka kembali kasus ini.
"Tapi sampai sekarang, kasus ini juga tidak ada kejelasan," ujar Koordinator Aksi Ikbal Harahap.
Karena itu, lanjutnya, Gema Paluta menduga kasus ini sudah dipeti-eskan oleh Kejaksaan. Sehingga mereka memutuskan untuk mendesak Kejati Sumut membuka kembali proses hukum kasus yang sudah mengendap selama 12 tahun tersebut.
Bachrum Harahap sendiri saat ini menjabat sebagai Bupati Kabupaten Padang Lawas periode 2013-2018.
Dalam aksinya, massa aksi Gema Paluta sempat beberapa kali mencoba menerobos masuk pagar utama kantor Kejati Sumut yang dijaga polisi dan petugas pengamanan internal. Namun percobaan itu gagal karena dicegah petugas.
Mereka terkesan merasa kesal karena pada awalnya tidak ada satupun pejabat Kejati Sumut bersedia menemui. Kekesalan massa sempat reda setelah Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian bersedia berdialog.
"Apa yang kalian inginkan akan kami realisasikan, kami akan menegakkan supremasi hukum, apalagi korupsi," kata Sumanggar di hadapan massa.
Namun massa sepertinya merasa tidak puas atas janji tersebut dan berkukuh agar Kepala Kejati Sumut lah yang memberikan pernyataan kepastian kelanjutan proses hukum kasus ini. Sumanggar Siagian pun kembali masuk ke dalam.
Massa bahkan sempat menggoyang pagar untuk memaksa Kepala Kejati hadir di tengah mereka. Namun setelah beberapa lama tidak dihiraukan, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib.