Bisnis.com, MEDAN - Lumbung Informasi Rakyat (Lira) menyebutkan adanya oknum pejabat di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatra Utara yang melakukan praktik pungutan liar.
Dalam Keterangan persnya, Lira Sumut mengaku telah melakukan investigasi pada 12 Januari 2017 terkait dengan dugaan pungli di Kanwil BPN Sumut.
Hal itu diungkapkan saat beberapa perwakilan Lira melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Kamis (16/2/2017).
"Sebelum investigasi, kami mendapatkan informasi awal dari seorang pensiunan Kanwil BPN Sumut," kata Mara Gading Siregar, Koordinator Aksi.
Dipaparkan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, oknum pejabat Kanwil BPN Sumut berinisial BP melakukan pungli dengan cara meminta uang Rp10 juta hingga Rp100 juta kepada masyarakat yang mengurus permohonan surat keputusan pemberian hak.
Uang itu dikutip dengan alasan untuk membantu biaya rehabilitasi kantor. Pemberian bantuan juga bisa berupa bahan bangunan, seperti keramik, pasir dan sebagainya. Bisa pula berupa peralatan kantor, seperti meja, kursi dan laptop.
Bantuan-bantuan tersebut nantinya di dalam DIPA APBN 2017 akan menjadi bukti adanya rehabilitasi kantor serta pengadaan barang dan jasa, dengan bukti-bukti kuitansi.
Pihaknya, lanjut Mara Gading, meyakini oknum pejabat tersebut telah melanggar pasal 2, 3, 5, 11, huruf E dan pasal 12 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Karena itu, Lira Sumut meminta kepada para penegak hukum, Polri, Kejaksaan dan KPK untuk memberikan atensi dan melakukan pengusutan atas dugaan tersebut.