Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lewat Sungai Hiu, Ratusan Karung Bawang India akan Diselundupkan ke Medan

Ratusan karung bawang merah asal India gagal beredar di Kota Medan setelah pihak kepolisian melakukan penangkapan pada Senin (13/2) sekitar pukul 05.30 WIB.
Tumpukan bawang merah selundupan dari India./JIBI - Yoseph Pencawan
Tumpukan bawang merah selundupan dari India./JIBI - Yoseph Pencawan

Bisnis.com, MEDAN -- Ratusan karung bawang merah asal India gagal beredar di Kota Medan setelah pihak kepolisian melakukan penangkapan pada Senin (13/2) sekitar pukul 05.30 WIB.

Menurut Wakapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto, pengungkapkan kasus penyelundupan tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatra, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

"Personel Subdit I Indag Ditreskrimsus telah memberhentikan dan mengamankan empat unit alat angkut," katanya di Mapolda, Selasa (14/2/2017).

Keempat unit alat angkut tersebut adalah satu mobil tangki Mitsubishi Colt Diesel berplat nomor BK 8241 BB yang bermuatan 500 karung bawang merah India dan satu unit mobil Daihatsu Granmax BK 8458 CW bermuatan 250 karung.

Kemudian satu unit mobil Daihatsu Luxio BK 1486 NG bermuatan 250 karung dan satu unit mobil Suzuki APV BK 1469 JF bermuatan 150 karung. Setiap karung berisi bawang merah India seberat 9 kg.

"Tanpa dilengkapi dokumen yang saha yang berasal dari India yang dilundupkan melalui perairan Sungai Hiu Aceh Tamiang dengan tujuan ke Pasar Induk Padang Bulan (Medan)," sambung Wakapolda.

Setelah mengamankan para sopir dari keempat kendaraan tersebut, Polda Sumut menduga kuat 'pemain utama' atau pelaku dari tindak kejahatan ini bernama Zakiruddin, warga Kabupaten Aceh Tamiang.

Setelah penangkapan, lanjutnya, kasus yang ditaksir merugikan negara senilai Rp93 juta ini akan dikoordinasikan oleh Penyidik ke PPNS Bea dan Cukai serta Balai Karantina Kelas II Medan.

Adapun para pelaku dalam kasus ini akan dijerat Pasal 102, 103 dan 104 UU No.17/2006 tentang Perubahan atas UU No.10/1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Para pelaku juga akan dijerat Pasal 5, 6, 7, 9, 21 dan 25 UU No.16/92 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman hingga tiga tahun penjara.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yoseph Pencawan
Editor : News Editor
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper