Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pungli Kantor Pertanahan Deli Serdang, Begini Cara Malthus Memperdayai Korban

Kepolisian Daerah Sumatra Utara telah menetapkan Malthus Hutagalung sebagai tersangka pungli menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (10/2).
Sejumlah petugas Polda Sumut menunjukkan berbagai barang bukti yang didapatkan dalam operasi tangkap tangan pungli di Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, di Mapolda Sumut, Senin 13 Februari 2017 - JIBI / Yoseph Pencawan.
Sejumlah petugas Polda Sumut menunjukkan berbagai barang bukti yang didapatkan dalam operasi tangkap tangan pungli di Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, di Mapolda Sumut, Senin 13 Februari 2017 - JIBI / Yoseph Pencawan.

Bisnis.com, MEDAN -- Kepolisian Daerah Sumatra Utara telah menetapkan Malthus Hutagalung sebagai tersangka pungli menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (10/2).

Malthus Hutagalung merupakan Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.

"Modus operandinya yakni dengan memaksa meminta sejumlah uang pungutan tidak resmi untuk penerbitan tujuh persil peta bidang tanah," ungkap Direskrimsus Polda Sumut Kombes Toga Habinsaran Panjaitan di Mapolda, Senin (13/2/2017).

Seharusnya, jelas dia, untuk penerbitan tujuh persil peta bidang tanah tersebut, korban yang bernama Suheri, membayar biaya resmi senilai Rp7 juta melalui bank.

Namun Malthus Hutagalung meminta lagi uang senilai Rp75 juta. "Sebelumnya sudah disetor Rp30 juta. Kemudian saat dilakukan operasi tangkap tangan, si korban memberikan Rp20 juta lagi."

Kombes Toga menjelaskan, pengurusan penerbitan tujuh persil peta bidang tanah yang seluas sekitar lima hektare tersebut sudah dilakukan korban sejak 2013. Namun pengurusan menjadi lamban karena tersangka memiliki banyak modus.

Penanganan kasus yang berdasarkan dari keluhan warga ini diawali dengan dilakukannya OTT oleh tim Saber Pungli Polda Sumut dan tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut pada Jumat (10/2), sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam OTT diamankan 10 orang, termasuk korban, pegawai admin dan beberapa pejabat BPN Kabupaten Deli Serdang.

Saat melakukan OTT, petugas menemukan uang tunai senilai total Rp159 juta. Dengan perincian, Rp20 juta di dalam amplop coklat serta Rp52 juta dan Rp63 juta, masing-masing di dalam laci meja kerja dan mobil milik Malthus.

Bukan itu saja. Saat melakukan penggeledahan di kediaman Malthus, petugas juga menemukan Rp275 juta dalam bentuk mata uang asing. Yakni 4.000 Ringgit Malaysia dan Sin$8.000.

Bahkan, petugas juga menemukan buku tabungan Bank Mandiri atas nama Hadi Wijaya dengan saldo senilai lebih dari Rp1,9 miliar. Polda Sumut pun mensinyalir adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.

"Untuk TPPU-nya akan dilakukan pendalaman, terutama terkait dengan temuan rekening," ungkap Wakapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yoseph Pencawan
Editor : News Editor
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper