Bisnis.com, MEDAN -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut tiga tahun penjara kepada Gatot Pujo Nugroho, terdakwa kasus suap DPRD Sumatra Utara.
Tuntutan tersebut disampaikan tim JPU KPK dalam sidang lanjutan kasus yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/2/2017).
Gatot didakwa telah memberikan gratifikasi uang kepada pimpinan dan para anggota DPRD Sumatra Utara lebih dari Rp61 miliar. Gratifikasi tersebut terkait dengan tujuh keputusan dewan.
Yakni persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2012 serta Persetujuan Perubahan APBD 2013.
Kemudian Persetujuan APBD 2014, Pengesahan Perubahan APBD 2014 dan 2015, Pengesahan LPJP APBD 2014, Pengesahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2014 serta Pengajuan Hak Interpelasi 2015.
Mantan Gubernur Sumut itu dijerat Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU No.31/1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Gatot diberatkan karena tindakannya yang tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan pertimbangan keringanan yang diberikan kepada Gatot karena dinilai berperilaku baik selama proses persidangan dan mempunyai anak yang masih butuh bimbingan dari orang tua.
Atas pertimbangan tersebut, akhirnya Gatot dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda 200 juta rupiah atau subsider delapan bulan penjara.
Usai persidangan, Gatot terkesan enggan mengomentari tuntutan tersebut. “Maaf saya tidak bisa komen, nanti saya buat pledoi saja," ujarnya ringkas.
Persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 23 Februari 2017 dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa.
Persidangan sempat berjalan dalam kondisi gelap akibat listrik padam. Namun majelis hakim yang dipimpin Didik Setyo Handono memutuskan untuk tetap melanjutkan sidang. Listrik hidup kembali setelah sidang berjalan hingga 30 menit.