Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap DPRD, Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Dituntut Tiga Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut tiga tahun penjara kepada Gatot Pujo Nugroho, terdakwa kasus suap DPRD Sumatra Utara.
Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho duduk di kursi terdakwa dalam persidangan kasus suap DPRD Sumut di Pengadilan Tipikor Medan, Senin 13 Februari 2017./JIBI - Yoseph Pencawan
Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho duduk di kursi terdakwa dalam persidangan kasus suap DPRD Sumut di Pengadilan Tipikor Medan, Senin 13 Februari 2017./JIBI - Yoseph Pencawan

Bisnis.com, MEDAN -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut tiga tahun penjara kepada Gatot Pujo Nugroho, terdakwa kasus suap DPRD Sumatra Utara.

Tuntutan tersebut disampaikan tim JPU KPK dalam sidang lanjutan kasus yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/2/2017).

Gatot didakwa telah memberikan gratifikasi uang kepada pimpinan dan para anggota DPRD Sumatra Utara lebih dari Rp61 miliar. Gratifikasi tersebut terkait dengan tujuh keputusan dewan.

Yakni persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2012 serta Persetujuan Perubahan APBD 2013.

Kemudian Persetujuan APBD 2014, Pengesahan Perubahan APBD 2014 dan 2015, Pengesahan LPJP APBD 2014, Pengesahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2014 serta Pengajuan Hak Interpelasi 2015.

Mantan Gubernur Sumut itu dijerat Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU No.31/1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Gatot diberatkan karena tindakannya yang tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan pertimbangan keringanan yang diberikan kepada Gatot karena dinilai berperilaku baik selama proses persidangan dan mempunyai anak yang masih butuh bimbingan dari orang tua.

Atas pertimbangan tersebut, akhirnya Gatot dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda 200 juta rupiah atau subsider delapan bulan penjara.

Usai persidangan, Gatot terkesan enggan mengomentari tuntutan tersebut. “Maaf saya tidak bisa komen, nanti saya buat pledoi saja," ujarnya ringkas.

Persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 23 Februari 2017 dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa.

Persidangan sempat berjalan dalam kondisi gelap akibat listrik padam. Namun majelis hakim yang dipimpin Didik Setyo Handono memutuskan untuk tetap melanjutkan sidang. Listrik hidup kembali setelah sidang berjalan hingga 30 menit.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yoseph Pencawan
Editor : News Editor
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper