Bisnis.com, MEDAN--Kepolisian Daerah Sumatra Utara baru menetapkan satu tersangka dalam kasus pungutan liar di Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, dari 10 orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Tersangka pungli tersebut adalah Malthus Hutagalung, Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.
"Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, kemudian dilakukan Gelar Perkara bersama Wassidik, selanjutnya menetapkan Malthus Hutagalung sebagai tersangka dan yang lain sebagai saksi," ungkap Wakapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto di Mapolda, Senin (13/2/2017).
Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka. Wakapolda berharap Malthus bersedia kooperatif kepada penyidik dengan mengungkapkan siapa saja pihak lain yang terlibat dalam tindak kejahatan ini.
Penanganan kasus yang berdasarkan dari keluhan warga ini diawali dengan dilakukannya OTT oleh tim Saber Pungli Polda Sumut dan tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut pada Jumat (10/2), sekita pukul 14.30 WIB.
Dalam OTT diamankan 10 orang, termasuk korban, pegawai admin dan beberapa pejabat BPN Kabupaten Deli Serdang.
Selain Malthus, sembilan orang lain yang digiring petugas, yakni Suheri (korban), Kalvyn Andar Sembiring (Kepala BPN Deli Serdang), M.Evila (Sopir Malthus) serta Indera Imanuddin (Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah).
Kemudian Bestlin Panggabean (Staf Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan BPN Deli Serdang), H. Hendri (Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan), Irwan Muslim (Kasubsi Pengukuran), Imelda Murni Haloho (Staf/Ajudan) dan Ayu Juliani (Pegawai Tidak Tetap).
Selanjutnya, kedua tim melakukan penggeledahan rumah Malthus yang berada di Jl. Jermal IV, Gg. Tata Bumi No. 1, Medan Denai. "Dan ditemukan sejumlah uang tunai, sertifikat tanah, BPKB mobil dan buku rekening," sambung Wakapolda.
Malthus dijerat dengan Pasal 12, huruf e, UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling ringan lima tahun penjara.
Pungli Kantor Pertanahan Deli Serdang Ditetapkan Satu Tersangka
Bisnis.com, DELI SEDANG--Kepolisian Daerah Sumatra Utara baru menetapkan satu tersangka dalam kasus pungutan liar di Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, dari 10 orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yoseph Pencawan
Editor : News Editor
Topik
Konten Premium