Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pungli Kantor Pertanahan Deli Serdang Ditetapkan Satu Tersangka

Bisnis.com, DELI SEDANG--Kepolisian Daerah Sumatra Utara baru menetapkan satu tersangka dalam kasus pungutan liar di Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, dari 10 orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Sejumlah petugas Polda Sumut menunjukkan berbagai barang bukti yang didapatkan dalam operasi tangkap tangan pungli di Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, di Mapolda Sumut, Senin 13 Februari 2017/JIBI - Yoseph Pencawan.
Sejumlah petugas Polda Sumut menunjukkan berbagai barang bukti yang didapatkan dalam operasi tangkap tangan pungli di Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, di Mapolda Sumut, Senin 13 Februari 2017/JIBI - Yoseph Pencawan.

Bisnis.com, MEDAN--Kepolisian Daerah Sumatra Utara baru menetapkan satu tersangka dalam kasus pungutan liar di Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, dari 10 orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Tersangka pungli tersebut adalah Malthus Hutagalung, Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.

"Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, kemudian dilakukan Gelar Perkara bersama Wassidik, selanjutnya menetapkan Malthus Hutagalung sebagai tersangka dan yang lain sebagai saksi," ungkap Wakapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto di Mapolda, Senin (13/2/2017).

Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka. Wakapolda berharap Malthus bersedia kooperatif kepada penyidik dengan mengungkapkan siapa saja pihak lain yang terlibat dalam tindak kejahatan ini.

Penanganan kasus yang berdasarkan dari keluhan warga ini diawali dengan dilakukannya OTT oleh tim Saber Pungli Polda Sumut dan tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut pada Jumat (10/2), sekita pukul 14.30 WIB.

Dalam OTT diamankan 10 orang, termasuk korban, pegawai admin dan beberapa pejabat BPN Kabupaten Deli Serdang.

Selain Malthus, sembilan orang lain yang digiring petugas, yakni Suheri (korban), Kalvyn Andar Sembiring (Kepala BPN Deli Serdang), M.Evila (Sopir Malthus) serta Indera Imanuddin (Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah).

Kemudian Bestlin Panggabean (Staf Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan BPN Deli Serdang), H. Hendri (Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan), Irwan Muslim (Kasubsi Pengukuran), Imelda Murni Haloho (Staf/Ajudan) dan Ayu Juliani (Pegawai Tidak Tetap).

Selanjutnya, kedua tim melakukan penggeledahan rumah Malthus yang berada di  Jl. Jermal IV, Gg. Tata Bumi No. 1, Medan Denai. "Dan ditemukan sejumlah uang tunai, sertifikat tanah, BPKB mobil dan buku rekening," sambung Wakapolda.

Malthus dijerat dengan Pasal 12, huruf e, UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling ringan lima tahun penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yoseph Pencawan
Editor : News Editor
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper