Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DBH: Cukai Hasil Tembakau di Sumsel Merosot

Pemprov Sumatra Selatan mencatat dana bagi hasil atau DBH dari alokasi cukai hasil tembakau dari pemerintah pusat merosot lebih dari separuh alokasi tahun lalu yakni senilai Rp8,65 miliar.
Ilustrasi./Bisnis
Ilustrasi./Bisnis

Bisnis.com, PALEMBANG -- Pemprov Sumatra Selatan mencatat dana bagi hasil atau DBH dari alokasi cukai hasil tembakau dari pemerintah pusat merosot lebih dari separuh alokasi tahun lalu yakni senilai Rp8,65 miliar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumsel, Ahmad Muchlis mengatakan tahun lalu pemprov mendapat alokasi sebanyak Rp17,31 miliar.

"Formula penentuan besaran DBH CHT ini sepeuhnya dari Pemerintah Pusat," katanya baru-baru ini.

Dia menerangkan sementara untuk pembagian CHT ke daerah, pemprov mengaturnya berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 165/KPTS/BPKAD/2018.

Dimana Kabupaten OKU Timur dan OKU Selatan mendapatkan jatah paling besar, mengingat kedua daerah tersebut merupakan penghasil tembakau dari Sumsel, meskipun volumenya tidak terlalu besar.

"OKU Timur pagunya sebesar Rp357 juta, dan OKU Selatan Rp3,26 miliar. Sementara pagu daerah lainnya cenderung sama sebesar Rp162 juta," katanya.

Dia menambahkan meskipun selama ini alokasi DBH CHT di Sumsel tidak terlalu besar, namun dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 222/PMK.07/2017 yang baru dapat membantu Pemda untuk mendanai program prioritas, terutama bidang kesehatan.

"Hal ini tertuang dalam poin aturan yang menjelaskan jika prioritas CHT untuk mendukung jaminan kesehatan nasional paling sedikit 50% dari alokasi yang diterima setiap daerah," katanya.

Selain itu, kata dia, setidaknya ada 62 jenis kegiatan lainya yang dapat dibiayai menggunakan data DBH CHT tersebut. Aturan ini sendiri dimaksudkan agar ada keseragaman kegiatan dalam penggunaan dana CHT di seluruh daerah, dan juga agar peruntukanya dapat lebih jelas.

Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan Sumsel, Sudarso mengatakan, di tahun lalu Sumsel memerima pagu DBH CHT sebesar Rp17,31 miliar. Namun, realiasasinya hanya Rp1,84 miliar atau 10,65%.

"Rendahnya realisasi tersebut disesuaikan dengan realisasi penerimaan negara dari daerah tersebut. Realisasi itu bergantung pada penerimaannya," katanya.

Untuk tahun ini, dari pagu Rp8,65 miliar realisasi baru sebesar Rp1,67 miliar atau 19,37%.

Sesuai aturan baru, maka program atau kegiatan dari CHT ini dapat disinkronkan dengan program yang didanai oleh APBD.

Dia menjelaskan, dalam formula perhitungan DBH CHT besaran pagu yang diberikan ditetapkan sebesar 2% dari rencana penerimaan CHT di tahun berkenaan.

Kemudian, proporsi peerimaan CHT suatu provinsi disesuaikan terhadap realisasi penerimaan cukai nasional, dan juga dihitung dari rata-rata produksi tembakau kering tiga tahun terakhir suatu provinsi.

"Artinya bergantung pada realisasi penerimaan cukai dari daerah tersebut. Kalau tidak ada realisasi berarti tidak ada yang bisa dibagihasilkan. Apalagi Sumsel bukan penghasil utama rokok serta tidak adanya pabrik rokok di daerah ini," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper