Bisnis.com, PALEMBANG – Serbuan Tenaga Kerja Asing atau TKA menjadi persoalan serius tenaga kerja lokal di Tanah Air. Itulah hal utama yang menjadi tuntutan pada peringatan Hari Buruh (May Day) yang jatuh hari ini, Selasa (1/5/2018).
Seperti yang disampaikan Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Sumatra Selatan (Sumsel) saat memperingati May Day tahun ini.
Ketua DPW PPMI, Charma Aftianto mengatakan, pada peringatan May Day hari ini, pihaknya menolak Perpers No.20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, khususnya di Sumsel.
Karena, serbuan tenaga kerja asing ke Indonesia, memberikan ketidakadilan bagi tenaga kerja lokal. Apalagi, pengangguran di Indonesia khususnya di Sumsel masih cukup tinggi karenanya harus diutamakan lapangan kerja bagi pribumi.
"Serbuan TKA jadi persoalan serius yang dapat merugikan tenaga kerja lokal. Pemerintah harus segera mencabut PP 20 tahun 2018," ujarnya hari ini Selasa (1/5/2-18).
Selain itu, PPMI juga menolak sistem upah murah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan. Karena, sistem pengupahan hanya menguntungkan sepihak dan menyengsarakan buruh.
"Hari Buruh adalah pesta keprihatinan bukan hari hura-hura sesaat, tetapi malah sengsara selamanya. Hari Buruh harus mampu menjadi momen koreksi dan evaluasi kebijakan bagi pemerintah," ulasnya.
Charma berharap, pada peringatan Hari Buruh ini, seluruh buruh di Indonesia dapat bersatu. Karena, lahirnya peringatan Hari Buruh adalah suatu bentuk perlawanan terhadap penindasan yang dirasakan kaum buruh.
"Hari Buruh merupakan ajang menyampaikan aspirasi dan aksi untuk menentang bentuk penindasan dari pemerintah dan pengusaha nakal," katanya.
Dalam kesempatan ini, Charma mengajak seluruh buruh meningkatkan kualitas kerja.
Menurut dia sudah saatnya buruh harus mampu meningkatkan etos kerja.
Dia menilai melalui profesional kerja, membuat buruh semakin kuat dalam menuntut hak-haknya.
"Kita berharap pemerintah berani untuk melindungi hak-hak rakyat dengan mencabut UU tentang Outsourching. Karena, saat ini kenyataannya memang belum ada aturan yang berpihak pada kepastian kerja dan kesejahteraan buruh," katanya.