Bisnis.com, BATAM - Sepanjang April hingga Mei 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Polda Kepri telah mengamankan 23 Warga Negara Asing (WNA) bermasalah di wilayah tersebut.
"Para WNA bermasalah yang kami amankan dalam operasi gabungan Wira Waspada ini berasal dari China, Myanmar, Kanada hingga Bangladesh," kata Kepala Kantor Imigrasi Batam Hajar Aswad, Jumat (16/5/2025) di Batam.
Setelah diamankan, puluhan WNA itu akan dipulangkan ke negara masing-masing. "Para WNA ini terbukti melanggar aturan masuk dan bekerja di Indonesia hanya menggunakan visa kunjungan wisata," katanya lagi.
Dari 23 WNA yang diamankan, Imigrasi menangkap dua WNA China di salah satu penginapan di Batam Center pada 7 Mei 2025.
Kedua WNA China yang menyalahi aturan tinggal tersebut diketahui bekerja sebagai buruh kasar pada proyek pembangunan Opus Bay di Tanjunguncang.
"Selain itu WNA China ini berada di bawah tanggung jawab perusahaan subkon dari Surabaya. Jadi, kami berkoordinasi dengan Polda Kepri untuk penyelidikan," paparnya.
Selain itu, petugas Imigrasi Batam juga mengamankan 17 WNA Myanmar. Dari 17 WNA itu, 10 di antaranya menyalahi izin tinggal dan salah seorang WNA berinisial TS merupakan pencari suaka.
"TS ini diduga sebagai koordinator yang memberikan akomodasi dan transportasi kepada rekan senegaranya, dan mendapatkan keuntungan dari hal tersebut. Mereka di Singapura ditawari pekerjaan sebagai pelayan, perawat, hingga asisten rumah tangga. Untuk menghindari kecurigaan di Batam, mereka sembunyi dan pindah-pindah penginapan," ujarnya.
Selanjutnya pada 15 Mei 2025, Imigrasi Batam juga mengamankan satu WNA Kanada berinisial DJM, yang dilaporkan membuat kerusuhan di sekitar Hotel OS Batam. "Untuk WNA Kanada, kami masih melakukan pemeriksaan kejiwaan," imbuhnya.
Untuk tiga orang WNA Bangladesh, Hajar menyebut mereka masuk secara ilegal dari pintu masuk tidak resmi.
Puluhan WNA ini terbukti melakukan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 113 UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman 1 tahun pidana penjara dan/atau denda sebesar Rp100 juta.