Bisnis.com, MEDAN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatra Utara mengimbau masyarakat tak menjadikan jalur kereta api (KA) sebagai spot ‘ngabuburit’ selama Ramadan.
Vice President PT KAI Divre I Sumut Sofan Hidayah mengatakan, aktivitas itu sangat berbahaya dan bisa mengancam keselamatan jiwa.
Dia menjelaskan, imbauan ini dikeluarkan lantaran pihaknya kerap menemukan masyarakat yang berkumpul maupun bermain di sekitar jalur kereta api saat sahur maupun jelang berbuka (ngabuburit).
“Kami ingin mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian,” kata Sofan dalam keterangannya, Kamis (6/3/2025).
Dikatakannya, aturan mengenai larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Beleid itu menyebut para pelanggar aturan bisa dikenakan sanksi pidana penjara hingga tiga bulan lamanya, atau denda sebesar Rp15 juta.
Baca Juga
Sofan pun mengatakan KAI Divre I Sumut secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan.
“Kami turut mengunjungi sekolah-sekolah dan berbagai komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel,” imbuhnya.
Selain edukasi, patrol keamanan di sekitar jalur KA juga terus diperkuat. Sofan menyebut pihaknya menggandeng TNI dan Polri untuk membantu pengawasan di titik-titik rawan sehingga kejadian tak diinginkan bisa dihindari.
Adapun jelang angkutan lebaran tahun 2025, KAI siaga meningkatkan pengawasan di seluruh jalur kereta api, di antaranya melalui inspeksi berkala, serta pengecekan langsung ke lapangan.
“KAI juga melakukan pantauan pada Daerah Perhatian Khusus (DAPSUS), yaitu wilayah yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi terhadap gangguan keamanan maupun keselamatan perjalanan kereta api,” pungkasnya. (K68)