Bisnis.com, PADANG - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatra Barat menyebutkan ada potensi maladministrasi pembatalan kelulusan 420 guru pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Pariaman.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi mengatakan diketahuinya ada potensi maladministrasi itu, setelah adanya Ombudsman menerima pengaduan dari para guru yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk mengikuti seleksi PPPK pada formasi guru yang berasal dari lulusan pendidikan profesi guru (PPG) oleh Pemerintah Kota Pariaman.
“Laporan ini kami ditangani dengan mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO), ini mendesak, karena hari ini adalah hari terakhir masa sanggah. Waktu yang diberikan kepada Panselda atau Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawain untuk mengoreksi, meninjau ulang. Berdasarkan sanggahan, apakah dapat diubah dari TMS menjadi Memenuhi Syarat (MS) atau tidak,” tegas Adel, Jumat (28/2/2025).
Dia menyampaikan pada Kamis (27/2) kemarin surat permintaan keterangan Ombudsman telah dijawab dengan cepat oleh Wali Kota. Dalam suratnya, tanggal 27 Februari, Wali Kota akan mengatakan melakukan verifikasi ulang sesuai ketentuan yang ada. Dalam masalah ini, ada beberapa hal yang perlu ditimbang oleh Wali Kota Pariaman.
Pertama, lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemenristek-dulu) merupakan salah satu kriteria pelamar pada pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di instansi daerah berdasarkan Kepmen PAN RB RI 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024.
Kedua, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan agar seluruh lulusan PPG dapat mengikuti seluruh tahapan Seleksi ASN PPPK JF Guru Tahun 2024 tanpa adanya penambahan persyaratan di luar ketentuan yang telah diatur dalam Permen PAN RB Nomor 6 Tahun 2024 dan Kepmen PAN RB Nomor 348 Tahun 2024 yang berpotensi menyebabkan ketidaklulusan pelamar kategori lulusan PPG pada seleksi administrasi.
Baca Juga
“Artinya di dalam ketentuan oleh Panselda itu, tidak mewajibkan pelamar untuk mengikuti seleksi kompetensi/ujian di instansi pelamaran, melainkan sesuai lokasi/tempat pilihan pelamar yang tertera pada kartu pendaftaran,” katanya.
Selain itu, Pelamar lulusan PPG tidak akan secara otomatis lulus dan tidak juga bersaing secara terbuka dengan pelamar prioritas, guru eks THK-II, pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah dan guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kemendikbud Riset dan Teknologi, serta aktif mengajar paling sedikit dua tahun atau empat semester secara terus menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.
Sehingga hal tersebut disebabkan karena Kepmen PAN RB Nomor 348 Tahun 2024, Diktum Kedua Puluh Sembilan dan Ketiga Puluh telah mengatur urutan penentuan pelamar yang lulus seleksi dan urutan kelulusan bagi pelamar prioritas.
“Berdasarkan Diktum 29 diketahui bahwa lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbud Riset dan Teknologi, menempati posisi terakhir pada urutan penentuan pelamar yang lulus seleksi,” jelasnya.
Dengan demikian lulusan PPG seharusnya dapat diakomodir untuk mengikuti seleksi sesuai peraturan yang berlaku. Dan kurang tepat, kalau ada anggapan, lulusan PPG akan mengambil jatah guru non PNS atau honorer yang selama ini telah mengabdi di Pariaman.
Oleh karena itu, Ombudsman berharap, untuk terhindar dari potensi maladministrasi, hari ini paling lambat, Pemerintah Kota Pariaman harus melakukan verifikasi ulang secara cepat dan cermat.
Karena kalau tidak, Panselda atau Walikota tidak dapat mengubah status TMS menjadi MS pada sistem BKN. Masa sanggah habis, biasanya sistem BKN akan otomatis tertutup.
“Tentu, kami tidak ingin hak pelapor yang terabaikan dalam proses ini,” tutupnya.