Bisnis.com, PALEMBANG – Mulai 5 Januari 2025, Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan resmi memberlakukan pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk kendaraan kedua.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan mengatakan kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024.
“Melalui kebijakan ini, masyarakat yang ingin melakukan peralihan nama kepemilikan kendaraan kedua atau kendaraan second tidak akan dikenakan biaya,” jelasnya saat ditemui di Kantor Gubernur Sumatra Selatan, Senin (6/1/2025).
Dia juga menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sumsel telah menghapus pajak progresif untuk kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya. Dengan demikian, hanya berlaku tarif pajak progresif satu.
“Jadi sama seperti PKB seperti biasa,” imbuhnya.
Selain itu, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 5 Tahun 2025, insentif juga diberikan untuk pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Baca Juga
Insentif tersebut mencakup 10% atas dasar pengenaan PKB untuk kendaraan pribadi atau badan, sebesar 40% atas dasar pengenaan PKB untuk kendaraan angkutan umum orang, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan sosial keagamaan, lembaga sosial, keagamaan, kendaraan milik pemerintah dan pemerintah daerah, serta sebesar 25% atas dasar pengenaan BBN-KB.
Rizwan menjelaskan insentif ini akan berlaku mulai 6 Januari hingga 5 Juli 2025, sembari menunggu evaluasi dari pemerintah pusat.
“Jika memang diperlukan, kebijakan ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan,” kata dia.
Namun, dia juga mengakui bahwa kebijakan ini akan memengaruhi pendapatan daerah Sumatera Selatan, termasuk penerimaan opsen BBN-KB di tingkat kabupaten dan kota.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan penyesuaian kembali untuk target pendapatan untuk tahun 2025. “Target [pendapatan daerah] kita akan melakukan penyesuaian kembali dan akan dibahas bersama DPRD sumsel,” tutupnya.