Bisnis.com, PALEMBANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Selatan menetapkan pembagian wilayah kampanye bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024 menjadi tiga zona.
Zona I meliputi Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu (OKU) dan OKU Timur.
Kemudian zona II yaitu Kota Prabumulih, Kabupaten PALI, Muara Enim, Lahat, Empat Lawang dan Kota Pagar Alam.
Sedangkan untuk zona III meliputi Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Lubuk Linggau dan Musi Rawas Utara.
Anggota KPU Sumatra Selatan (Sumsel) Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Handoko menerangkan, pembagian zona kampanye telah disesuaikan dengan kondisi geografis guna mempermudah pasangan calon (paslon) memaksimalkan waktu kampanye.
Adapun waktu kampanye yang diberikan di setiap zona yaitu selama tiga hari.
Baca Juga
“Jadi para paslon bisa menentukan lokasi kampanye sesuai wilayah (zona) yang ditetapkan. Sementara di waktu bersamaan, paslon lain berada di zona yang lain sesuai ketentuan agar kampanye berlangsung aman dan tertib,” jelasnya, Jumat (27/9/2024).
Dia menambahkan, para paslon juga diberikan waktu untuk pelaksanaan rapat umum atau kampanye akbar sebanyak 2 kali sepanjang masa kampanye 2024 yang dimulai dari tanggal 25 September hingga 23 November.
Ketentuan waktu pelaksanaan kampanye akbar sendiri dimulai pada pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 18.00 WIB.
“Tentunya dengan menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia,” kata Handoko.
Sementara untuk lokasi pelaksanaan kampanye akbar yang diperbolehkan seperti lapangan, stadion, alun-alun atau tempat terbuka lain dengan memperhatikan daya tampung tempat pelaksanaan.
“Keputusan ini sudah berlaku mulai tanggal penetapan atau 24 September 2024,” pungkasnya.