Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK Sumsel Temukan Rp408 Miliar Dana Negara yang Harus Dikembalikan, Meningkat dari 2022

BPK Sumsel menemukan sekitar Rp408 miliar uang yang harus dikembalikan ke kas negara pada 2023, meningkat dari hasil temuan 2022 yang senilai Rp309 miliar.
Kepala BPK RI Perwakilan Sumsel Andri Yogama saat memberikan keterangan usai kegiatan media workshop dengan tema bersinergi dalam meningkatkan Kkalitas pelayanan publik, Kamis (5/9/2024). /istimewa
Kepala BPK RI Perwakilan Sumsel Andri Yogama saat memberikan keterangan usai kegiatan media workshop dengan tema bersinergi dalam meningkatkan Kkalitas pelayanan publik, Kamis (5/9/2024). /istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatra Selatan melaporkan dari hasil pemeriksaan keuangan Pemerintah Provinsi Sumsel dan kabupaten kota pada 2023 ditemukan sekitar Rp408 miliar uang yang harus dikembalikan ke kas negara. 

Kepala BPK RI Perwakilan Sumatra Selatan (Sumsel) Andri Yogama mengungkapkan jumlah temuan itu mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2022 yang senilai Rp309 miliar. 

Adapun hasil temuan tersebut seperti belanja modal, dana bos, perjalanan dinas dan lain sebagai yang belum sesuai dengan aturan. 

“Ada realisasinya, tapi tidak sesuai dengan seharusnya. Misalnya laporan SPJ belum lengkap dan lain-lain," ungkapnya, Kamis (5/9/2024). 

Andri menyebut, hasil temuan yang ada dananya akan dikembalikan ke kas negara. Oleh karena itu secara umum yang perlu diperbaiki adalah pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada. 

“Misalnya bagaimana merencanakan, merealisasikan belanja dan pertanggungjawabannya," tegasn dia. 

Lebih lanjut, dia juga mengungkapkan, terdapat beberapa hal yang masih sering disalahpahami oleh masyarakat. Seperti opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kerap dianggap sebuah prestasi. 

Padahal, penerimaan opini WTP menjadi suatu kewajiban yang harus dicapai oleh para pengelola keuangan negara. Dengan diberi opini WTP bukan berarti di daerah atau instansi tersebut tidak ada penyimpangan. 

“Opini WTP kewajiban. Karena yang dikelola itu uang masyarakat dan milik negara yang dititipkan pada instansi untuk dikelola," tutupnya.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper