Bisnis.com, PALEMBANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatra Selatan melaporkan dari hasil pemeriksaan keuangan Pemerintah Provinsi Sumsel dan kabupaten kota pada 2023 ditemukan sekitar Rp408 miliar uang yang harus dikembalikan ke kas negara.
Kepala BPK RI Perwakilan Sumatra Selatan (Sumsel) Andri Yogama mengungkapkan jumlah temuan itu mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2022 yang senilai Rp309 miliar.
Adapun hasil temuan tersebut seperti belanja modal, dana bos, perjalanan dinas dan lain sebagai yang belum sesuai dengan aturan.
“Ada realisasinya, tapi tidak sesuai dengan seharusnya. Misalnya laporan SPJ belum lengkap dan lain-lain," ungkapnya, Kamis (5/9/2024).
Andri menyebut, hasil temuan yang ada dananya akan dikembalikan ke kas negara. Oleh karena itu secara umum yang perlu diperbaiki adalah pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada.
“Misalnya bagaimana merencanakan, merealisasikan belanja dan pertanggungjawabannya," tegasn dia.
Baca Juga
Lebih lanjut, dia juga mengungkapkan, terdapat beberapa hal yang masih sering disalahpahami oleh masyarakat. Seperti opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kerap dianggap sebuah prestasi.
Padahal, penerimaan opini WTP menjadi suatu kewajiban yang harus dicapai oleh para pengelola keuangan negara. Dengan diberi opini WTP bukan berarti di daerah atau instansi tersebut tidak ada penyimpangan.
“Opini WTP kewajiban. Karena yang dikelola itu uang masyarakat dan milik negara yang dititipkan pada instansi untuk dikelola," tutupnya.