Bisnis.com, BATAM - Sebanyak 11 pengembang menyerahkan lahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Rabu (21/8/2024).
Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan Pemko Batam akan segera mengelola PSU ini untuk kepentingan warga Batam.
Dalam prosesnya, penyerahan ditandai dengan penandatanganan Akta Notaris Pelepasan Hak Lahan PSU Perumahan oleh 11 direktur pengembang. Serah terima ini berdasarkan Kemendagri No. 9 Tahun 2009, setiap pengembang diwajibkan menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah. Pemko Batam sendiri didampingi Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Batam terkait pendampingan hukum.
Pemko Batam telah menerima 330 permohonan penyerahan PSU dari total 671 perumahan di Batam, dengan 168 perumahan telah menyelesaikan proses serah terima melalui notaris. Selanjutnya, serah terima akan diproses di BP Batam dan Kantor Pertanahan untuk legalitas lebih lanjut.
"Pihak kejaksaan telah berupaya mengidentifikasi dan mengaudit semua data lahan baik dari Pemko batam, BPN dan BP Batam. Sehingga apa yang menjadi fasilitas milik umum sudah sepatutnya dapat dirasakan langsung oleh warga Batam," kata Rudi.
Penyerahan PSU perumahan dan permukiman dari pengembang kepada pemerintah daerah bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan pemukiman. Total nilai aset dari PSU ini mencapai Rp174,7 miliar.
Baca Juga
Adapun lokasi dari PSU ini berada di Perumahan Buana regency, Family Dream, Griya Buana Indah, Masyeba Indah Tahap 1, Masyeba Kirana, Pesona Rhabayu tahap 2, Taman Pesona Indah, Tembesi Raya, Gesya Residence, Taman Karina, serta Taman Raya Tahap IV.
Rudi berharap kedepan para pengembang harus menyerahan lahan PSU-nya sebelum pembangunan dimulai.
"Pengembang harus memiliki jiwa sosial yang tinggi, tidak hanya memikirkan untung dan rugi. Karena apa yang dibuat hari ini akan memiliki dampak resiko yang akan terjadi dikemudian hari sehingga manfaat dan kerugian akan dirasakan warga yang membeli perumahan tersebut," paparnya.(K65)