Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejati Telusuri Aset Milik Daerah Sumsel yang Bernilai Hingga Rp284 Miliar

Beberapa aset daerah milik Pemprov Sumsel yang berhasil diamankan dan diserahkan yaitu kendaraan Toyota Land Cruiser 2009 dengan Nomor Polisi BG 1145 MZ.
Penyerahan aset milik daerah oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Sumsel) berupa tanah dan kendaraan yang telah ditertibkan kepada Pemerintah Provinsi Sumsel di Kantor Kejati, Palembang, Rabu (21/8/2024). /istimewa.
Penyerahan aset milik daerah oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Sumsel) berupa tanah dan kendaraan yang telah ditertibkan kepada Pemerintah Provinsi Sumsel di Kantor Kejati, Palembang, Rabu (21/8/2024). /istimewa.

Bisnis.com, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan menyerahkan aset daerah berupa tanah dan kendaraan yang telah ditertibkan dari pihak yang tidak bertanggungjawab kepada pemerintah provinsi setempat. 

“Kejati membantu Pemprov Sumatra Selatan (Sumsel) dalam melakukan penataan dan penindakan aset yang dikuasai pihak yang tidak bertanggungjawab secara preventif dan represif,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Yulianto saat konfrensi pers di Palembang, Rabu (21/8/2024). 

Dia menyebut beberapa aset daerah milik Pemprov Sumsel yang berhasil diamankan dan diserahkan yaitu kendaraan Toyota Land Cruiser 2009 dengan Nomor Polisi BG 1145 MZ yang digunakan oleh Gubernur Sumsel periode Tahun 2009.

Nilai dari kendaraan tersebut pada masa itu sebesar Rp1,6 miliar. Sementara saat ini nilai jualnya ditaksir berada di bawah angka Rp1 miliar. 

“Kemudian ada aset tanah yang berlokasi di Jalan Seduduk Putih, 8 Ilir, Kota Palembang, dengan luasan 625 meter persegi dengan taksiran harga senilai Rp4,45 miliar,” jelasnya. 

Menurut Yulianto, pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan terhadap beberapa aset tanah milik Pemprov Sumsel, baik yang berada di dalam maupun luar wilayah Bumi Sriwijaya. 

Secara rinci aset tanah yang dimaksud diantaranya aset tanah di Jalan Gubernur Bastari, Jakabaring, Kota Palembang, dengan luas 96.821 meter persegi dengan taksiran harga senilai Rp96,82 miliar. 

Aset tanah di Jalan Lingkar Istana, Demang, Kota Palembang seluas 6.939 meter persegi dengan taksiran harga senilai Rp69,30 miliar. Serta aset tanah di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang seluas 2.800 meter persegi dengan taksiran harga senilai Rp33,6 miliar.

Sedangkan untuk yang berada di luar Sumsel meliputi aset tanah yang berada di dekat Universitas Islam Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat seluas 800 meter persegi dengan taksiran harga senilai Rp69,39 miliar. 

Serta aset tanah di Yogyakarta seluas 1.941 meter persegi dengan taksiran harga senilai Rp30 miliar. “Sehingga total nilai aset Pemprov Sumsel yang harus diselamatkan, baik sedang diproses maupun telah dilaksanakan mencapai Rp284 miliar,” bebernya. 

Sementara itu, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi menjelaskan pihaknya bersama Kejati Sumsel memiliki dua hal yang sedang difokuskan. Diantaranya penyelesaian dalam proses penataan aset, dan juga proses mitigasi penataan aset.

“Saat ini sedang banyak perkara di lingkungan Pemprov Sumsel. Maka, dengan dua hal ini penataan aset Pemprov menjadi lebih baik, sehingga aset-aset ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper