Bisnis.com, BATAM — Pertamina Patra Niaga kembali menerapkan peraturan baru yang berlaku 1 Oktober 2024 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Aturan tersebut berupa pembelian BBM Pertalite wajib menggunakan QR Code, khusus untuk kendaraan roda empat.
Area Manager Communications Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria mengatakan Kepri menjadi provinsi kedua setelah Aceh yang menerapkan kebijakan ini.
"Sejauh ini sudah ada 28 ribu kendaraan roda empat yang terdaftar di Kepri. Pendaftaran QR Code bisa dilakukan secara online atau melalui aplikasi MyPertamina," katanya di Batam, Selasa (30/7/2024).
Susanto menegaskan pendaftaran QR Code bagi kendaraan roda empat ini bersifat wajib. Pertamina menyediakan pos pengaduan di setiap SPBU, jika pengendara mengalami kesulitan saat pendaftaran via online.
"Pendaftaran QR Code wajib. Jika tidak, maka petugas SPBU tidak akan melayani kendaraan roda empat yang ingin mengisi Pertalite," tegasnya.
Pembelian dengan QR Code merupakan bagian dari Program Subsidi Tepat Pertalite. Pendaftarannya dapat dilakukan secara mandiri melalui website subsiditepat.mypertamina.id dan Aplikasi MyPertamina.
Baca Juga
Setelah pendaftaran, maka konfirmasi hasil pendaftaran akan dikiri ke email si pendaftar. Setelah dikonfirmasi, baru QR Code bisa diperoleh.
"Nanti syarat pengisian Pertalite wajib menunjukkan kode tersebut sesuai nomor polisi kendaraan. Kodenya bisa di screenshot dari HP atau dicetak juga boleh," ungkapnya.
Adapun syarat pendaftaran QR Code ini yakni STNK, foto KTP dan nomor polisi kendaraan. Prosesnya butuh waktu 3-15 hari sejak pendaftaran awal. QR Code tersebut akan aktif maksimal 15 hari setelah didaftarkan.(K65)