Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemesanan Tiket KA di Palembang untuk Libur Iduladha dan Sekolah Capai 44.687 Seat

PT KAI (Persero) Divre III Palembang mencatat pemesanan tiket kereta api jarak jauh tanggal 13 Juni sampai 14 Juli 2024 telah mencapai 44.687 pelanggan.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, PALEMBANG – PT KAI (Persero) Divre III Palembang mencatat pemesanan tiket kereta api jarak jauh tanggal 13 Juni sampai 14 Juli 2024 telah mencapai 44.687 pelanggan atau 59% dari jumlah tempat duduk yang disediakan. 

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menerangkan untuk jumlah penjualan tertinggi meliputi kereta api ekonomi yaitu KA Bukit Serelo dan KA Ekspres Rajabasa yang sudah terjual habis sampai awal bulan Juli. 

“Data ini akan terus meningkat karena penjualan tiket masih terus berlangsung, utamanya di stasiun antara seperti Prabumulih, Muara Enim, Lahat, Tebing Tinggi dan Kota Padang,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (10/6/2024).

Menurut Aida, kapasitas tersebut ditujukkan untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat yang akan melakukan mobilitas selama periode libur hari raya Iduladha tahun 2024, serta masa liburan anak sekolah. 

Adapun total tempat duduk (seat) yang disediakan KAI Divre III Palembang untuk periode 13 Juni sampai 14 Juli 2024 sebanyak 75.968 seat, dengan rata-rata 2.374 tempat duduk per harinya. 

“Kesiapan itu untuk menyambut libur hari Raya Idul Adha 1445 H dilanjutkan dengan liburan anak sekolah tahun ajaran 2023/2024,” katanya. 

Sementara kapasitas tersebut mencakup KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), KA Ekspres Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang, dan KA komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP).

Selain itu sebagai peningkatan pelayanan kepada pelanggan, per 1 Juni 2024 lalu, PT KAI juga telah menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA Antar Kota. 

Berdasarkan kebijakan ini, pengembalian dana akan dilakukan paling lambat dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan. Sebelumnya, batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu 30 hingga 45 hari.

“Perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya,” tutup Aida. 

Untuk diketahui, KAI telah menyediakan beberapa metode pengembalian dana diantaranya transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang, serta pengembalian dana secara tunai bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank maupun e-wallet. 

Pengembalian tunai ini dapat dilakukan di stasiun-stasiun tertentu yang telah ditetapkan oleh KAI, pada 7 hari setelah tanggal pembatalan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler