Bisnis.com, PEKANBARU -- Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengadakan sosialisasi Bursa Crude Palm Oil (CPO) di Pekanbaru, Riau.
Direktur ICDX Yugieandy T. Saputra menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari peran ICDX sebagai Self Regulatory Organization (SRO) dalam perdagangan pasar fisik CPO.
“Kami menyiapkan infrastruktur perdagangan fisik CPO sesuai harapan pemerintah dan memberikan kemudahan bagi pelaku industri kelapa sawit di Indonesia,” ujarnya, Rabu (29/5/2024).
Yugieandy juga menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi di Pekanbaru ini adalah langkah proaktif mengingat provinsi Riau memiliki luas lahan perkebunan kelapa sawit terbesar di Indonesia.
“Kami berharap para pelaku usaha kelapa sawit dapat memanfaatkan bursa sebagai tempat perdagangan pasar fisik CPO, yang pada akhirnya akan membantu membentuk harga CPO di Indonesia serta menjadi harga acuan untuk ekspor,” tambahnya.
Dia memyebutkan hingga kini, sudah ada 49 perusahaan yang menjadi anggota bursa CPO di ICDX.
Baca Juga
Data Kementerian Pertanian tahun 2023 menunjukkan bahwa provinsi Riau memiliki lahan kelapa sawit seluas 3,49 juta hektare, setara dengan 21% dari total luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia sebesar 16,83 juta hektare.
Ini menjadikan Riau sebagai provinsi dengan perkebunan kelapa sawit terbesar di Indonesia, diikuti oleh Kalimantan Tengah dengan luas 2,04 juta hektare dan Sumatra Utara dengan luas 2,02 juta hektare.
Bursa CPO Indonesia didirikan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).
Bursa CPO bertujuan untuk menciptakan price discovery sehingga harga komoditas menjadi transparan melalui bursa berjangka. Pada Oktober 2023, Bappebti telah memberikan persetujuan kepada ICDX untuk menjadi penyelenggara Bursa CPO.
Untuk pelaksanaan Bursa CPO, ICDX telah mengatur mekanisme perdagangan yang dibagi dalam tiga sesi berdasarkan zona dan pelabuhan penyerahan.
Untuk Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB), sesi pertama berlangsung dari jam 10.00 – 10.50 WIB, sesi kedua dari jam 16.00 – 16.50 WIB, dan sesi ketiga dari jam 20.00 – 20.50 WIB.
Untuk Waktu Indonesia Bagian Tengah (WITA), sesi pertama dari jam 09.00 – 09.50 WIB, sesi kedua dari jam 15.00 – 15.50 WIB, dan sesi ketiga dari jam 19.00 – 19.50 WIB.
Adapun untuk Waktu Indonesia Bagian Timur (WIT), sesi pertama dari jam 08.00 – 08.50 WIB, sesi kedua dari jam 14.00 – 14.50 WIB, dan sesi ketiga dari jam 18.00 – 18.50 WIB.