Bisnis.com, PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh dan pekerja di perusahaan, dengan nomor M/2/HK.04/III/2024 tanggal 15 Maret 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Riau, Bobby Rachmat menyatakan bahwa Penjabat (Pj) Gubernur Riau telah menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh.
"Ada 7 poin yang dijelaskan dalam SE Pj Gubernur Riau terkait pembayaran THR kepada buruh dan pekerja perusahaan. Salah satunya adalah THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil," ujar Bobby, dikutip pada Senin (25/3/2024).
Kemudian disebutkannya THR keagamaan ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Lalu pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Selanjutnya, THR keagamaan harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan atau lebaran.
Untuk besaran THR keagamaan ini, disebutkan bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapatkan 1 bulan upah. Lalu pekerja yang bekerja selama kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional.
Baca Juga
Terdapat mekanisme perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas (THL). Pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Lalu pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah per bulan selama masa kerja.
Selanjutnya bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
"Jika perusahaan menetapkan besaran nilai THR keagamaan lebih besar dari nilai yang ditetapkan dalam surat edaran, maka THR yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang berlaku," pungkasnya.