Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tidak Boleh Dicicil, Pj Gubernur Riau Tegaskan THR Harus Dibayar Penuh

Orang yang telah bekerja minimal 1 bulan sudah berhak mendapatkan THR, dan uang itu harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 untuk PNS. / Dok Freepik
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 untuk PNS. / Dok Freepik

Bisnis.com, PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh dan pekerja di perusahaan, dengan nomor M/2/HK.04/III/2024 tanggal 15 Maret 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Riau, Bobby Rachmat menyatakan bahwa Penjabat (Pj) Gubernur Riau telah menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh.

"Ada 7 poin yang dijelaskan dalam SE Pj Gubernur Riau terkait pembayaran THR kepada buruh dan pekerja perusahaan. Salah satunya adalah THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil," ujar Bobby, dikutip pada Senin (25/3/2024).

Kemudian disebutkannya THR keagamaan ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Lalu pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Selanjutnya, THR keagamaan harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan atau lebaran.

Untuk besaran THR keagamaan ini, disebutkan bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapatkan 1 bulan upah. Lalu pekerja yang bekerja selama kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional.

Terdapat mekanisme perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas (THL). Pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Lalu pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah per bulan selama masa kerja.

Selanjutnya bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

"Jika perusahaan menetapkan besaran nilai THR keagamaan lebih besar dari nilai yang ditetapkan dalam surat edaran, maka THR yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang berlaku," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler