Bisnis.com, PALEMBANG – Komisi Persaingan Usaha (KPPU) mengimbau Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan untuk melakukan revisi SK Gubernur 821/2017 guna mencegah terjadinya permainan harga penjualan LPG 3 kg.
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa mengatakan pemeriksaan kembali pada SK itu perlu segera ditindak lanjuti karena telah ditemukan adanya penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya dari hasil peninjauan di beberapa pangkalan gas di Kota Palembang, harga gas melon berada di kisaran Rp17.000 - Rp18.000 per tabung atau berada diatas HET yang seharga Rp15.650 per tabung.
“Temuan itu kami peroleh dari tinjauan lapangan di berbagai pangkalan gas di Kota Palembang pada Selasa (19/3/2024) kemarin,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (20/3/2024).
Dia menjelaskan, selama ini penetapan HET di Provinsi Sumsel mengacu pada SK Gubernur 821/2017 yang dikeluarkan pada 29 Desember 2017.
HET itu dinilai sudah tidak relevan dengan perubahan kondisi perekonomian hingga tahun 2024 yang juga dapat memicu permasalahan di lapangan dan dimanfaatkan oleh pelaku usaha tertentu.
Baca Juga
Terlebih untuk wilayah di Sumatra Bagian Selatan meliputi Lampung, Bengkulu, Jambi dan Bangka Belitung, penetapan HET telah mengalami perubahan di kisaran harga Rp16.000-Rp19.000 per tabung.
“Untuk itu, KPPU mengimbau agar SK Gubernur 821/2017 direvisi agar sejalan dengan perkembangan saat ini dan tidak menimbulkan permasalahan di lapangan,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Penjabat Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Agus Fatoni mengaku akan segera melakukan pembahasan dengan beberapa stakeholder terkait.
“Iya, itu yang akan kita bahas dengan Pertamina dan Hiswana Migas,” kata dia.