Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tertangkap di Batam, Buronan Interpol dari Jepang Dideportasi Hari Ini

Buronan Interpol asal Jepang, Yusuke Yamazaki yang tertangkap di Pulau Bulan, Batam akhir Januari lalu dideportasi ke negara asalnya, Selasa (12/3/2024).
Konferensi pers terkait penangkapan Yusuke Yamazaki./Ist
Konferensi pers terkait penangkapan Yusuke Yamazaki./Ist

Bisnis.com, BATAM — Buronan Interpol (blue notice) asal Jepang, Yusuke Yamazaki yang tertangkap di Pulau Bulan, Batam akhir Januari lalu dideportasi ke negara asalnya, Rabu (12/3/2024). Yusuke ini merupakan tersangka kasus kejahatan penipuan belasan miliar yen di negeri matahari terbit.

"Dia masuk ke Indonesia dari Jakarta sejak 2 April 2021 kemarin. Penangkapan di perairan Pulau Bulan Batam dilakukan Satpolairud Polresta Barelang. Saat ditangkap, ia tidak memiliki kartu identitas dan dokumen lainnya," kata Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana.

Yusuke ditangkap bersama 6 calon TKI ilegal lainnya, saat hendak menyeberang ke Malaysia. Sebelumnya ia juga pernah bekerja di Jakarta. Pada tanggal 2 Februari 2024, polisi kemudian menyerahkan buronan kepada Imigrasi Batam, yang berwenang terhadap pengawasan dan penindakan orang asing.

"Saat diperiksa, ia selalu mengaku bernama Hajime Hanataka dan lahir di Nagoya, Jepang, 15 Maret 1984 dengan kepemilikan nomor paspor MU9811812. Hasil pengungkapan identitas asli Yusuke ini berdasarkan pengambilan data biometrik dan pendalaman lebih lanjut," jelasnya.

Kantor Imigrasi Batam telah berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Jepang di Jakarta dan Konsulat Jenderal Jepang di Medan, untuk menerbitkan dokumen perjalanan Yusuke sejak 28 Februari lalu.

Yusuke telah dideportasi pada pukul 12.40 WIB tadi dengan pesawat Citilink QG943 dari Bandara Internasional Hang Nadim ke Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, kemudian dilanjutkan dengan Pesawat Japan Airlines JL726 pukul 21.25 WIB dengan rute dari Soekarno-Hatta ke Bandara Narita di Jepang.(K65)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper