Bisnis.com, MEDAN - Cara pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan orang pribadi tidak semua orang mengetahuinya. Pemerintah sendiri telah mempermudah, bahkan pelaporan SPT dapat dilakukan melalui handphone (HP).
Pemerintah secara nasional telah mengaktifkan Pojok Pajak bagi masyarat yang kesulitan mengisi SPT maupun pelaporan. Pengaktifan pojok pajak juga dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I).
Pojok Pajak ialah layanan perpajakan luar kantor guna memudahkan wajib pajak (WP) menunaikan kewajiban perpajakan mereka. Biasanya, Pojok Pajak ditempatkan di lokasi strategis, seperti pusat administrasi, pusat perbelanjaan, hingga pusat bisnis.
Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra mengatakan, sejatinya pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui laman pajak.go.id.
Layanan Pojok Pajak (offline) disediakan Kanwil DJP Sumut I untuk membantu WP yang menemui kendala dalam proses pelaporan SPT Tahunan.
“Pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK menjadi NPWP dapat dilakukan secara online dari mana saja dan kapan saja dengan mengakses laman pajak.go.id. Apabila terdapat kendala dalam prosesnya, Wajib Pajak dapat menanyakan langsung kepada petugas kami yang berada di KPP ataupun yang memberikan layanan pada Pojok Pajak," kata Arridel, Rabu (6/3/2024).
Baca Juga
Dijelaskan Arridel, Pojok Pajak tidak hanya membantu WP dalam asistensi pelaporan SPT Tahunan.
Layanan yang bisa didapat WP di Pojok Pajak antara lain pemadanan NIK menjadi NPWP, aktivasi dan lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta konsultasi perpajakan lainnya.
"Layanan ini bertujuan untuk memudahkan Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu," ujarnya.
Per 4 Maret 2024, Arridel menyebut Kanwil DJP Sumut I telah menerima 112.384 Pelaporan SPT Tahunan 2023.
Jumlah tersebut terdiri dari 2.325 pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan dan 110.059 pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Adapun batas waktu penyampaian pelaporan SPT Tahunan 2023 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak yaitu 31 Maret 2024.
Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, batas akhir pelaporannya ialah pada 30 April 2024 atau empat bulan setelah tahun pajak berakhir.
Arridel mengatakan, pihaknya terus mendorong WP untuk segera menyampaikan kewajiban perpajakan mereka.
Layanan Pojok Pajak pun telah dibuka Kanwil DJP I beserta KPP (kantor pelayanan perpajakan) di wilayah kerjanya sejak awal Maret 2024, seperti di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Kantor Walikota/BPKAD Binjai, dan PAUD/TK Kecamatan Galang pada 4-5 Maret 2024 kemarin.
Arridel juga menyebut pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan optimal, baik layanan di dalam kantor maupun di luar kantor pada masa-masa tersebut.
"Wajib Pajak juga dapat memanfaatkan layanan telepon Kring Pajak di 1500200, email ke [email protected], live chat pada situs www.pajak.go.id, instagram @pajaksumut1, dan mengakses aplikasi M-Pajak terkait proses pelaporan SPT Tahunan ini”, jelas Arridel.
Berikut lokasi serta jadwal Layanan Pojok Pajak sepanjang minggu pertama Maret 2024 di wilayah kerja Kanwil DJP I:
- Universitas Negeri Medan, pada 4-6 Maret 2024;
- Kepolisian Daerah Sumatra Utara, pada 5-7 Maret 2024;
- Polres Pelabuhan Belawan, pada 5-6 Maret 2024;
- Mall Manhattan Times Square, setiap Sabtu dan Minggu sepanjang bulan Maret 2024.
- Kantor Camat Medan Sunggal, pada 6-7 Maret 2024;
- Polres Binjai, pada 5-7 Maret 2024;
- Binjai Super Mall, pada 9-10 Maret 2024;
- Taman Merdeka Binjai, pada 10 Maret 2024; dan
- Batalyon Infanteri 100/Raider - Langkat, pada 6-7 Maret 2024.