Bisnis.com, PADANG - Kanwil Kemenag Sumatra Barat mengimbau kepada calon jemaah haji yang masuk dalam daftar kuota haji 1445H/2024M untuk bisa melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Kakanwil Kemenag Sumbar Mahyudin mengatakan pelunasan Bipih untuk tahap I ini berakhir pada hari ini Jumat (23/2). Waktu pelunasan Bipih ini, merupakan masa perpanjangan, setelah setelah sebelumnya diperpanjang.
"Pelunasan reguler tahap 1 ini sudah berlangsung sejak 10 Januari 2024 hingga 12 Februari 2024. Lalu kami perpanjang hingga 23 Februari ini," katanya, Jumat (23/2/2024).
Menurutnya perpanjangan waktu pelunasan Bipih tersebut sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 137 Tahun 2024 tertanggal 12 Februari 2024.
Bagi calon jemaah haji yang sudah masuk kuota bisa melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS). Pelunasan Bipih reguler bisa dilakukan setiap hari kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.
Dia menyebutkan melihat data per 13 Februari lalu, calon jemaah haji Sumbar yang sudah melunasi Bipih sebanyak 3.499 orang atau sekitar 76,96% dari kuota Sumbar 4.613 orang. Sementara calon jemaah haji cadangan yang sudah melunasi Bipih 795 orang.
“Saya mengajak dan mengimbau jemaah haji Sumbar yang sudah masuk dalam kuota haji 2024 untuk segera melakukan pelunasan. Mumpung ada kesempatan diperpanjang,” imbaunya.
Kakanwil juga mengingatkan jemaah haji untuk mempersiapkan diri, baik fisik, mental, ilmu manasik maupun kesehatan. Karena ibadah haji membutuh kesehatan dan fisik yang kuat.
“Mulai dari sekarang calon jemaah haji sudah bisa mempersiapkan diri, melakukan latihan-latihan fisik seperti berjalan kaki, pola hidup sehat. Dan yang terpenting, perkuat ilmu manasik haji,” pesan Kakanwil.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Ramza Husmen mengatakan, kriteria pelunasan tahap 1 ini, calon jemaah haji yang masuk alokasi kuota musim haji tahun berjalan, prioritas jemaah lanjut usia (lansia) dan jemaah haji cadangan.
Sesuai Keputusan Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umrah nomor 83 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih, untuk calon jemaah lansia berusia minimal 65 tahun pada tanggal 12 Mei 2024.
Ramza menuturkan untuk lansia ini harus terdaftar minimal lima tahun sebelum keberangkatan kloter pertama haji 2024 atau terdaftar sebagai jemaah haji sebelum tanggal 13 Mei 2019, dan memenuhi syarat isthitha'ah kesehatan.