Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemilu 2024, Jumlah TPS di Sumbar Capai 17.569 Terdapat 33 TPS Lokasi Khusus

KPU Sumbar telah menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di daerah itu sebanyak 17.569 yang tersebar di 179 kecamatan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat telah menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di daerah itu sebanyak 17.569 yang tersebar di 179 kecamatan.

Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen mengatakan 17.569 TPS itu berada di 19 kabupaten dan kota di Sumbar dan jumlah itu juga terdapat 33 TPS Lokasi Khusus.

"Terkait TPS ini telah kami tetapkan dalam rapat pleno. Jadi totalnya 17.569 TPS dan diantara jumlah itu terdapat 33 TPS Alokasi Khusus," katanya, Senin (12/2/2024).

Dia menjelaskan dari 33 TPS Lokasi Khusus itu, berasal dari 30 TPS yang berada di Lapas/Rutan, dan 1 TPS di Pesantren, serta 2 TPS di SMAN IT.

Untuk 1 TPS yang berada di Pesantren itu berada di Kabupaten Agam, dan 2 TPS di Kabupaten Limapuluh Kota. Dari total TPS Alokasi Khusus itu untuk total pemilih tercatat 5.840 orang.

"Jadi ada 30 TPS Alokasi Khusus di Lapas/Rutan dari 20 Lapas/Rutan yang ada di Sumbar. Karena ada di satu Lapas/Rutan lebih dari satu TPS," jelasnya.

Seperti untuk Lapas Muaro Padang terdapat 4 TPS, Rutan Anak Aia Padang 3 TPS, Lapas Solok 2 TPS, Lapas Sawahlunto 2 TPS, dan Lapas Pariaman 2 TPS.

Dikatakannya TPS Lokasi Khusus ini telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang.

Dimana untuk TPS Lokasi Khusus ini, terdapat di Lapas/Rutan, Panti Sosial atau Panti Rehabilitasi, Relokasi Bencana, Daerah Konflik, dan lokasi lainnya dengan kriteria, terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-elektronik.

Selanjutnya pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat, dan jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit satu TPS.

Sementara itu, total pemilih di Sumbar pada Pemilu 2024 sebanyak 4 juta orang dan dari jumlah itu tercatat 31.864 pemilih disabilitas, dan terdapat 8.312 pemilih disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper