Bisnis.com, BATAM - Menjelang pemilu 14 Februari 2024, Panitia Pemilih Luar Negeri (PPLN) Singapura terus menggesa persiapan jelang pesta rakyat tersebut.
Ketua PPLN Singapura Suryatmaning Hany Wijaya mengatakan di negeri jiran, jumlah Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) tercatat sebanyak 106.515 orang.
"Penyelenggaraan Pemilu 2024 di wilayah kerja PPLN Singapura dirancang dan diperuntukkan bagi WNI yang tinggal dan menetap untuk jangka waktu menengah dan panjang untuk keperluan belajar, bekerja atau mengikuti keluarga yang bekerja di negara tersebut," kata Suryatmaning dalam keterangan resmi, Senin (29/1/2024).
Adapun logistik surat suara pemilu telah dikirim oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada PPLN Singapura. Sesuai peraturan perundang-undangan, jumlahnya sesuai dengan DPTLN ditambah 2% dari jumlah pemilih.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih mengatur bahwa pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di luar negeri pada hari pemungutan suara adalah yang dapat menunjukkan bukti identitas dengan alamat tinggal di luar negeri.
"Dengan demikian, WNI yang berstatus wisatawan/turis/pelancong dikecualikan dari syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih sehingga tidak dapat menggunakan hak untuk memilihnya di tempat tujuan di luar negeri," ujar dia.
Baca Juga
Ia melanjutkan bahwa WNI yang terdaftar sebagai pemilih di dalam negeri agar dapat menggunakan hak pilihnya di TPS masing-masing di Indonesia sesuai dengan status DPT-nya.
"Bukan di luar negeri karena akan mengurangi peluang bagi WNI yang berdomisili di luar negeri untuk mendapatkan surat suara," tegasnya. (K65)