Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kalangan Pengusaha di Batam Menerima Kenaikan UMP Kepri

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau (Kepri) dinilai sudah tepat sasaran oleh kalangan pebisnis di Batam.
Ilustrasi gaji - Freepik.
Ilustrasi gaji - Freepik.

Bisnis.com, BATAM - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau (Kepri) dinilai sudah tepat sasaran oleh kalangan pebisnis di Batam.

Menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, pihaknya menerima penetapan kenaikan UMP tersebut karena sudah mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ketua Apindo Batam Rafki Rasyid mengatakan penetapan UMP selalu dilakukan pada 21 November tiap tahunnya oleh Gubernur. "Kalau kita baca dasar penetapan UMP, maka kami menilai sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Pengupahan. Artinya Gubernur Kepri sudah patuh dengan aturan dari pusat," jelasnya, Rabu (22/11/2023).

Kemudian ia menjelaskan kenaikan sebesar 3,76% masih bisa diterima oleh Apindo Batam. "Kami menghimbau kepada para pengusaha untuk menerima dan menjalankan besaran kenaikan yang ada di UMP ini. Walaupun sebenarnya UMP tidak begitu berpengaruh dan mungkin tidak akan dipakai di semua daerah di Kepri. Karena rata rata, Upah Minimum Kota (UMK) yang berlaku di Kepri sudah berada di atas UMP," ungkapnnya.

Menurut Rafki, sesaran kenaikan UMP sebenarnya lebih tinggi dari yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi dari unsur pengusaha.

"Namun kita tidak masalah usulan tersebut tidak diterima. Kita bisa menerima alasan Gubernur menetapkan nilai alfa tertinggi yaitu 0,3 untuk formulasi kenaikan UMP tahun ini. Kita akan patuhi ketetapan UMP yang sudah diterbitkan oleh Gubernur tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri tahun 2024 sebesar Rp3.402.492. Angka tersebut naik 3,76% dari UMP 2023 sebesar Rp3.279.194. 

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan penetapan UMP Kepri tahun 2024 sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Dalam regulasi tersebut, formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Ia menambahkan bahwa penetapan UMP juga melihat kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan di Kepri.

"Kami berharap, kenaikan UMP ini dapat memberikan dampak positif bagi para pekerja dan pengusaha di Kepri. Kami juga mengimbau, agar para pekerja dan pengusaha dapat menjalin hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, demi kemajuan bersama," ujarnya.(K65)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper